Soal Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Penjaga Hutan Mangrove, Polres Langkat Buka Suara

- 24 April 2024, 11:07 WIB
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

Baca Juga: Penanganan Kasus Kerusakan Hutan Mangrove di Langkat, Green Justice Indonesia: Wibawa Polisi Dipertaruhkan

Nuzul membeberkan SK alias Olo kerap 'menantang' Ilham untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) seperti Polda Sumut, Polisi Kehutanan bahkan ke menteri.

Merespons itu, Wadir LBH Medan Ali menegaskan, APH untuk segera menangkap mafia berserta antek-antek yang terlibat dalam perambahan hutan lindung. Dijelaskannya, karena, undang-undang juga melarang setiap orang melakukan perusakan kawasan hutan.

Disebutkannya, pada Pasal 17 ayat 2 huruf (a) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan, setiap orang dilarang membawa alat-alat perkebunan dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan.

“Ancamannya dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dipidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. Kalau yang melakukannya korporasi, ancamannya pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” sebut Ali.

Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi
Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi

Ali menambahkan, dengan amanat undang-undang, sepatutnya juga APH bergerak cepat menangkap para mafia perusak hutan. Jangan ada dugaan malah ‘main mata’ dengan mereka dan jangan pula dugaan mengkriminalisasi warga yang melindungi hutan.

Sebagaimana diinformasikan, Ilham dijemput secara paksa, karena merubuhkan bangunan di areal yang tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Sementara Kasat Resrim AKP Dedi Mirza dan Kepala Seksi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi Detak Sumut terkait penangkapan Ilham, hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan. (Tim Detak Sumut)

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah