Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

- 6 Maret 2024, 14:10 WIB
Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum
Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Dikabarkan Polda Sumut telah memeriksa beberapa orang terkait dugaan perusakan Hutan Mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Polisi harus mengumumkan ke publik terkait tersangka dugaan perusakan Hutan Mangrove tersebut.

"Sebagaimana dugaan tindak pindana lingkungan lainnya, adalah seharusnya tersangka diumumkan kepada publik," kata Onrizal, Associate Professor Ekologi dan Konservasi Hutan Tropis Universitas Sumatera Utara (USU) saat dimintai tanggapan Detak Sumut, Rabu, 6 Maret 2024.

Polda Sumut disarankan untuk menindak tegas pelaku perusakan Hutan Mangrove.

Baca Juga: Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum

"Kita berharap, Polda Sumut mengusut tuntas sampai kepada para aktor intektual dan pemodal tindakan pengrusakan hutan mangrove," tambahnya.

"Mengapa demikian? Perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove merupakan program prioritas pemerintah RI, termasuk untuk mencapai target penurunan emisi karbon, baik yang terdapat dalam dokumen peningkatan kontribusi nasional atau Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) 2022 maupun dalam dokumen FOLU Net Sink 2030," jelas Ahli Kehutanan USU itu.

Dikatakan Onrizal, kegiatan pengrusakan dan pengalihfungsian mangrove jelas akan menghambat pencapaian target penurusan emisi karbon yang sudah ditargetkan pemerintah dan sudah disampaikan kepada masyarakat Internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain itu, lanjutnya, kerusakan mangrove sudah terbukti mengancam kehidupan masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x