Pembelaan Camat Tanjung Pura Soal Pemberhentian Kadus II Desa Kwala Langkat

- 18 Mei 2024, 17:40 WIB
Surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kwala Langkat tentang Pemberhentian Sementara Ilham Mahmudi sebagai Kadus Dusun II
Surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kwala Langkat tentang Pemberhentian Sementara Ilham Mahmudi sebagai Kadus Dusun II /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Camat Tanjung Pura, Muhammad Nawawi buka suara terkait dugaan pemberhentian sementara Kepala Dusun II Desa Kwala Langkat Ilham Mahmudi gegara dugaan jual beli tanah di desa tersebut. Iham mengaku gajinya belum dibayar selama 4 bulan dari Januari sampai April 2024.

"Iya bang, sudah saya konfirmasi juga dengan Kades, yang bersangkutan (Ilham Mahmudi) sudah diberhentikan sementara oleh Kades. Dimulai Ilham diberhentikan sementara semenjak tertanggal 31 Januari 2024, makanya gajinya tidak dibayar, masih direkening desa," kata Nawi saat dihubungi Detak Sumut beberapa waktu lalu.

"Dia itu kan Kadus. Berarti dia adalah perangkat desa dan bagian dari pemerintahan desa. Nah, menurut Perda Nomor : 5 Tahun 2015 tentang Aparat Desa. Nah, dalam aturan tersebut setiap kepala desa harus berkonsultasi dulu sama Camat. Kades memberikan alasan dengan Camat. Maka camat harus mengeluarkan rekomendasi," kata Nawi.

Baca Juga: Kadus di Langkat Diberhentikan Sementara dan Tidak Menerima Gaji Selama 4 Bulan, Camat dan Kades Ajak Ini

Disinggung pemberhentian Ilham Mahmudi terkait dugaan tidak mau menandatangi jual beli tanah. Nawi menyampaikan bahwa Kepala Desa bilang tidak ada hubungan dengan itu.

Lebih jauh dikatakan Nawi, teguran lisan maupun tulisan sudah disampaikan Kades. Kades sudah memberikan surat peringatan sejak tahun 2020 yang lalu.

Kadus itu sebagai pembantu Kades, namun prilakunya tak sesuai.

"Menurut Kades, Kadus ini berprilaku sudah tidak dewasa lagi, bahkan cakap yang tidak pantas dan kasar," kata Nawi.

Baca Juga: Kadus di Langkat Diberhentikan Sementara dan Tidak Menerima Gaji Selama 4 Bulan, Camat dan Kades Ajak Ini

Sebelumnya diberitakan, sungguh malang nasib Ilham Mahmudi, Kepala Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diberhentikan sementara oleh oknum Kepala Desa Kwala Langkat Mahyu Danil. Ilham sudah empat bulan belum menerima gaji sebagai Kepala Dusun.

Dilihat Detak Sumut, Pemerintah Desa Kwala Langkat mengeluarkan surat nomor 140/35/PEM/1/2024 perihal pemberhentian sementara jabatan Kepala Dusun II Ilham Mahmudi yang ditandatangani oleh Kades Kwala Langkat Mahyu Danil.

Dalam surat tersebut pada poin ke 4 bahwa Rekomendasi Camat Nomor 140-54/PEM/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Rekomendasi Pemberhentian Sementara Ilham Mahmudi dari Jabatan Kepala Dusun II Desa Kwala Langkat.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah