Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat 'Dikriminalisasi'

- 21 April 2024, 12:10 WIB
Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi
Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi /

DETAKSUMUT.ID - Ilham Mahmudi, salah seorang warga yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diberhentikan sementara oleh Kepala Desanya semenjak 31 Januari 2024.

Ilham diketahui dalam 3 bulan terakhir sangat lantang menyuarakan dan menentang terkait dugaan perusakan hutan bakau/mangrove yang diduga akan dialih fungsi kan menjadi perkebunan sawit di Desanya. Tidak ada ditangkapnya terduga pelaku oleh aparat penegak hukum, akhirnya Ilham bersama warga melakukan perusakan rumah atau barak di hutan lindung yang berada di lokasi.

Tim Detak Sumut datang ke Desa Kwala Langkat, Sabtu, 20 April 2024. Mendengar wartawan datang, warga ramai-ramai ke rumah tempat Ilham ditangkap. Wartawan sempat berbicara dengan warga.

Wartawan dan warga memutuskan untuk ke barak yang dirusak Ilham. Siang itu matahari begitu terik, ketika Tim Detak Sumut bersama puluhan warga menggunakan sampan boat menulusuri dan mendatangi lokasi rumah yang dirusak Ilham di Desa Kwala Langkat. Sekitar 15 menit, di atas sampan boat, warga menceritakan kerusakan hutan bakau dan wajah mereka merasa kesal dan marah sambil menunjukan bakau yang rusak.

Baca Juga: Ekskavator Diamankan Terkait Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Pakar Bilang Begini

Dalam perjalanan menuju hutan yang sunyi itu, terlihat burung bangau, burung lainnya mengeluarkan kicauan dan monyet menginggap di hutan manggrove/bakau yang masih tersisa. Tampak tersisa kayu bakau yang dirusak melintang sana sini di pinggiran paluh yang dekat dengan laut.

Selain itu, Detak Sumut berjalan di atas benteng pinggiran paluh. Kini paluh tersebut sangat kecil yang dulunya sangat lebar akibat dibuatnya benteng menggunakan alat berat. Ekskavator tersebut yang saat ini diamankan oleh Polda Sumut.

Rumah/barak yang diduga dirusak Ilham, tampak hanya dindingnya hanya papan dan sengnya pun sudah berkarat seakan tidak ada 'penghuninya'.

Baca Juga: Soal Dugaan Perusakan Hutan Lindung, BPN Langkat Sebut Didatangani Polda Sumut

Di lokasi barak yang di rusak, wartawan membuka peta melalui GPS, ternyata rumah yang diduga dirusak Ilham itu masuk dalam kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Tahun 2020.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah