Soal Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Penjaga Hutan Mangrove, Polres Langkat Buka Suara

- 24 April 2024, 11:07 WIB
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

Ilham, si penjaga hutan lindung dari perusakan yang dilakukan mafia ini menjadi perhatian. Publik pun banyak yang membela.

Persoalan itu, Asbabun Nuzul, adik kandung Ilham dan perwakilan warga Kwala Langkat pun meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan (LBH Medan).

Nuzul yang menyaksikan abangnya dijemput paksa menjelaskan, persoalan ini merupakan imbas dari perlawan mereka memerangi mafia yang sedang gencar menguasai hutan Mangrove atau bakau di desanya.

“Abangku dijemput paksa dari rumah tanpa ada menunjukkan surat penangkapan. Abang ku ditarik dan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil. Waktu itu ada belasan orang yang mendatangi dan membawa abangku dari rumah kami,” ungkap Nuzul, kepada Wakil Direktur LBH Medan M Ali Nafiah Matondang di kantornya, Senin siang, 22 April 2024 siang.

Nuzul mengatakan belakangan ini baru mengetahui kalau abangya sudah ditahan di Mapolres Langkat atas laporan warga bernama Bahrum Jaya Pelawi. Di mana, Ilham dan warga lainnya dituding melakukan perusakan sebuah rumah (barak) di hutan lindung.

Baca Juga: Ekskavator Diamankan Terkait Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Pakar Bilang Begini

“Warga merusak rumah itu, karena kesal dengan hutan lindung di desa kami yang sudah porak poranda. Dari pengaduan kami ke Mapolda Sumut, 1 unit ekskavator sudah diamankan dan dititipkan ke Polres Langat,” sambungnya.

Mirisnya, pelapor terkait perusakan rumah di kawasan hutan lindung yang merupakan antek – antek dari perusak kawasan tersebut, malah dibiarkan ‘melenggang di kampung’. Anehnya laporan polisi Bahrum Jaya Pelawi begitu cepat direspon dan Ilham pun ditangkap.

Nuzul dan warga lainnya menegaskan, SK alias Olo yang memfasilitasi masuknya ekskavator di sana, semestinya ditangkap dan harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan lindung di desa itu.

Tak hanya itu, laporan SK alias Olo atas perusakan rumahnya oleh massa di desa itu juga langsung direspon. “Massa melempari rumah SK karena sudah geram dengan ulahnya yang dengan terang-terangan merusak hutan,” beber Nuzul dan warga lainnya mengamini.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah