DETAKSUMUT.ID - Dugaan perusakan Hutan Mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Hutan tersebut termasuk hutan lindung.
"Setahu kami di Desa Kwala Langkat hutan lindung atau produksi pak," kata Kepala Seksi Wilayah 2 Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Helbert Aritonang kepada Detak Sumut beberapa waktu lalu.
UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 1 Stabat yang menanganin hutan itu, bukan KSDA. "Pengelolaannya KPH 1 Stabat, bukan di KSDA, kalau KSDA mengelola hutan Margasatwa," kata Helbert.
Baca Juga: Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menanganin kasus dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum DLHK) Sumut buka suara terkait perusakan hutan mangrove tersebut. Gakkum DLHK menyebutkan Polda Sumut menanganin kasus perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Selain itu, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat juga menindaklanjuti.
Baca Juga: Perusakan Hutan Mangrove di Langkat Diduga Ada 'Beking', Gakkum KLHK Harus Melakukan Penyelidikan
"Peristiwa itu sudah ditindaklanjuti oleh KPH 1, Polres dan Polda. Saat ini perkara telah ditangani pihak Polda," kata Kepala Bidang Gakkum DLHK Sumut, Zainuddin saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu, 24 Maret 2024.