Soal Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Penjaga Hutan Mangrove, Polres Langkat Buka Suara

- 24 April 2024, 11:07 WIB
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

DETAKSUMUT.ID - Pejuang hutan lindung atau mangrove, Ilham Mahmudi ditangkap Polisi dirumahnya di Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis, 18 April 2024. Ilham ditangkap terkait dugaan perusakan rumah (barak) di hutan lindung atas laporan polisi (LP) Bahrum Pelawi.

Terkait penangkapan Ilham, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza buka suara.

Ia menyebutkan LP, dugaan perbuatan merusaknya ada dilakukan, Ilham pun mengakui. Pihaknya memegang bukti video.

Baca Juga: Senior di Human Rights Watc Soroti Polisi Tangkap Penjaga Hutan Lindung di Langkat

"LP ada, perbuatan merusak iya, pengakuan ada video ada," kata AKP Dedi, melalui pesan Whatsapp, Selasa 23 April 2024.

Kemudian, dia mempertanyakan siapa yang mengkriminalisasi. "Siapa yang mengkriminalisasi?" kata Dedi.

Dedi baru menjawab semenjak dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 19 April 2024. Alasannya, karena dalam proses penyidikan. "Kemarin saya belum jawab karena masih rangkaian penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ilham Mahmudi, warga Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dijemput 'paksa'. Rumahnya dikempung oleh belasan orang pada Kamis siang, 18 April 2024.

Baca Juga: Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum

Ilham, si penjaga hutan lindung dari perusakan yang dilakukan mafia ini menjadi perhatian. Publik pun banyak yang membela.

Persoalan itu, Asbabun Nuzul, adik kandung Ilham dan perwakilan warga Kwala Langkat pun meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan (LBH Medan).

Nuzul yang menyaksikan abangnya dijemput paksa menjelaskan, persoalan ini merupakan imbas dari perlawan mereka memerangi mafia yang sedang gencar menguasai hutan Mangrove atau bakau di desanya.

“Abangku dijemput paksa dari rumah tanpa ada menunjukkan surat penangkapan. Abang ku ditarik dan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil. Waktu itu ada belasan orang yang mendatangi dan membawa abangku dari rumah kami,” ungkap Nuzul, kepada Wakil Direktur LBH Medan M Ali Nafiah Matondang di kantornya, Senin siang, 22 April 2024 siang.

Nuzul mengatakan belakangan ini baru mengetahui kalau abangya sudah ditahan di Mapolres Langkat atas laporan warga bernama Bahrum Jaya Pelawi. Di mana, Ilham dan warga lainnya dituding melakukan perusakan sebuah rumah (barak) di hutan lindung.

Baca Juga: Ekskavator Diamankan Terkait Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Pakar Bilang Begini

“Warga merusak rumah itu, karena kesal dengan hutan lindung di desa kami yang sudah porak poranda. Dari pengaduan kami ke Mapolda Sumut, 1 unit ekskavator sudah diamankan dan dititipkan ke Polres Langat,” sambungnya.

Mirisnya, pelapor terkait perusakan rumah di kawasan hutan lindung yang merupakan antek – antek dari perusak kawasan tersebut, malah dibiarkan ‘melenggang di kampung’. Anehnya laporan polisi Bahrum Jaya Pelawi begitu cepat direspon dan Ilham pun ditangkap.

Nuzul dan warga lainnya menegaskan, SK alias Olo yang memfasilitasi masuknya ekskavator di sana, semestinya ditangkap dan harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan lindung di desa itu.

Tak hanya itu, laporan SK alias Olo atas perusakan rumahnya oleh massa di desa itu juga langsung direspon. “Massa melempari rumah SK karena sudah geram dengan ulahnya yang dengan terang-terangan merusak hutan,” beber Nuzul dan warga lainnya mengamini.

Baca Juga: Penanganan Kasus Kerusakan Hutan Mangrove di Langkat, Green Justice Indonesia: Wibawa Polisi Dipertaruhkan

Nuzul membeberkan SK alias Olo kerap 'menantang' Ilham untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) seperti Polda Sumut, Polisi Kehutanan bahkan ke menteri.

Merespons itu, Wadir LBH Medan Ali menegaskan, APH untuk segera menangkap mafia berserta antek-antek yang terlibat dalam perambahan hutan lindung. Dijelaskannya, karena, undang-undang juga melarang setiap orang melakukan perusakan kawasan hutan.

Disebutkannya, pada Pasal 17 ayat 2 huruf (a) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan, setiap orang dilarang membawa alat-alat perkebunan dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan.

“Ancamannya dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dipidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. Kalau yang melakukannya korporasi, ancamannya pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” sebut Ali.

Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi
Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi

Ali menambahkan, dengan amanat undang-undang, sepatutnya juga APH bergerak cepat menangkap para mafia perusak hutan. Jangan ada dugaan malah ‘main mata’ dengan mereka dan jangan pula dugaan mengkriminalisasi warga yang melindungi hutan.

Sebagaimana diinformasikan, Ilham dijemput secara paksa, karena merubuhkan bangunan di areal yang tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Sementara Kasat Resrim AKP Dedi Mirza dan Kepala Seksi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi Detak Sumut terkait penangkapan Ilham, hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan. (Tim Detak Sumut)

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah