Ekskavator Diamankan Terkait Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Pakar Bilang Begini

- 6 April 2024, 16:10 WIB
Ekskavator Diamankan Terkait Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Pakar Bilang Begini
Ekskavator Diamankan Terkait Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Pakar Bilang Begini /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Pakar Hukum Pidana dari Univesitas Panca Budi (Unpab) Medan, Dr Redyanto Sidi MH menyoroti penanganan kasus dugaan perusakan hutan mangrove di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dikabarkan kasus tersebut ditangani Polda Sumut dan telah melakukan pemeriksaan beberapa orang serta mengamankann barang bukti ekscavator. Saat ini ekscavator dititipkan di dekat bengkel Dinas PUPR Pemkab Langkat.

Namun hingga kini publik belum ada mendengar kabar terduga pelaku ditangkap.

"Saya kira ekscavator itu kan sebagai salah satu bukti, sehingga dengan adanya bukti lain sudah memenuhi min 2 alat bukti," kata Ridi sapaan Redyanto Sidi saat dihubungi Detak Sumut, Sabtu, 6 April 2024.

Untuk itu, kata Direktur LBH Humaniora, seharusnya segera ada penetapan tersangka.

Polda Sumut diminta serius menindak tegas terhadap terduga pelaku yang diduga merusak hutan lindung.

"Saya kira Poldasu harus fokus dan serius dalam hal ini," kata Dosen Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana UNPAB Medan serta Founder Himpunan Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) itu.

Ketegasan perlu dilakukan supaya publik tenang dan tidak risau. Salah satu caranya yaitu memberi efek jera terhadap terduga pelaku.

"Agar masyarakat tenang dan hutan mangrove juga selamat, maka segerakan lah penegakan hukum dan proses hukum," kata Ridi.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah