Masa Penahanan Sang Pelindung Hutan Mangrove di Langkat Diperpanjang

- 9 Mei 2024, 19:40 WIB
Masa Penahanan Sang Pelindung Hutan Mangrove di Langkat Diperpanjang
Masa Penahanan Sang Pelindung Hutan Mangrove di Langkat Diperpanjang /

DETAKSUMUT.ID - Polres Langkat perpanjang masa penahanan Ilham Mahmudi (40), sang penjaga hutan mangrove, warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebelumnya Ilham ditahan selama 20 hari terhitung semenjak ditangkapnya pada 18 April 2024.

Ilham ditangkap atas laporan polisi berinisial BP terkait dugaan perusakan rumah atau barak. Berdasarkan peta kawasan itu termasuk hutan lindung.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza  membenarkan perpanjang penahanan Ilham Mahmudi selama 40 hari ke depan.

"Iya 40 hari," kata Dedi saat dimintai konfirmasi Detak Sumut, Kamis, 9 Mei 2024.

Baca Juga: Hutan Mangrove Rusak di Langkat, Antara Jaga 'Perut' Oknum Pengusaha dan Lingkungan

Polres Langkat belum melimpahkan berkas perkara Ilham kepada Kejaksaan Negeri Langkat, karena masih proses pemeriksaan. Jika JPU sudah menanggapi lengkap berkas, maka akan diberikan.

"Masih di Polres, jika sudah rampung pemeriksaan dan JPU sudah menganggap berkas lengkap kami limpahkan," kata AKP Dedi Mirza. 

Disinggung, LBH Medan, KontraS Sumut dan aktivis lingkungan dari Yayasan Srikandi Lestari, wartawan bersama masyarakat melihat peta bahwa di barak tersebut yang dirusak Ilham kawasan hutan lindung, dan BPKH Wilyah 1 Medan pun mengatakan bahwa hutan lindung. Sementara BPN Langkat tidak ada menemukan satu pun warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut. Kenapa Polres Langkat tidak fokus soal perusakan hutan lindung atau mangrove.

"Maap ya mas. Sudah pernah saya jelaskan. Kami menangani terkait pengrusakan bangunan dimana ada LP nya. Terkait lain, kami tidak menangani," kata Dedi.

Karena Polda Sumut sudah menangani perkara dugaan perusakan hutan tersebut. "Kenapa kami tidak menangani terkait dugaan pengrusakan hutan, kan sudah ditangani Polda," jelasnya.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah