Soal Dugaan Perusakan Hutan Lindung, BPN Langkat Sebut Didatangani Polda Sumut

- 2 April 2024, 06:27 WIB
Kantor BPN Langkat
Kantor BPN Langkat /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

DETAKSUMUT.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat mengakui telah didatangi dua orang dari Polda Sumut membahas masalah hutan lindung di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. 

Hal itu diketahui Detak Sumut saat menanyakan tentang warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberedar di beberapa media yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1/1975 atas nama berinisial RD, SHM No. 3/1975 atas nama S, SHM No. 4/1975 atas nama SD, SHM No. 5/1975 atas nama SR dan SHM atas nama AAD.

Namun, BPN Langkat tak menemukan warkah SHM tersebut. Hal itu sudah dilaporkan BPN kepada polisi apa adanya.

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

"Apa yang mau ditanyakan, ini tanyakan ke Polda baru kemarin mereka datang, minggu kemarin hari Selasa, sudah kami laporkan seperti itu lah keadaannya. Silahkan saja kalau mau dilihat," kata Edi, Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat saat ditemui di kantin Kantor BPN Langkat, Senin, 1 April 2024.

Sampai saat ini, pihak BPN belum bisa memastikan sertifikat yang disebut-sebut pengacara BS betul atau tidak.

"Kawasan tersebut kawasan hutan. Data yang kami temukan sampai saat ini, belum bisa memastikan sertifikat betul atau tidak," kata Edi.

Baca Juga: Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum

Edy juga heran mereka mengtahui nomor SHM nya. Tapi tidak memegang satu pun sertifikatnya. "Saya jadi ragu jadinya. Masak begitu banyaknya sertifikat tidak ada mereka pegang satu pun. Kalau sekarang hutan tahun 1975 kayak mana lagi," kata Edi.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah