DETAKSUMUT.ID - Pejuang hutan lindung atau mangrove, Ilham Mahmudi ditangkap Polisi dirumahnya di Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis, 18 April 2024. Ilham ditangkap terkait dugaan perusakan rumah (barak) di hutan lindung atas laporan polisi (LP) Bahrum Pelawi.
Terkait penangkapan Ilham, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza buka suara.
Ia menyebutkan LP, dugaan perbuatan merusaknya ada dilakukan, Ilham pun mengakui. Pihaknya memegang bukti video.
Baca Juga: Senior di Human Rights Watc Soroti Polisi Tangkap Penjaga Hutan Lindung di Langkat
"LP ada, perbuatan merusak iya, pengakuan ada video ada," kata AKP Dedi, melalui pesan Whatsapp, Selasa 23 April 2024.
Kemudian, dia mempertanyakan siapa yang mengkriminalisasi. "Siapa yang mengkriminalisasi?" kata Dedi.
Dedi baru menjawab semenjak dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 19 April 2024. Alasannya, karena dalam proses penyidikan. "Kemarin saya belum jawab karena masih rangkaian penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ilham Mahmudi, warga Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dijemput 'paksa'. Rumahnya dikempung oleh belasan orang pada Kamis siang, 18 April 2024.