LBH KAHMI Dukung Kapolda Sumut Tegakan Hukum Lingkungan, Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Hutan di Langkat

- 1 April 2024, 13:29 WIB
LBH KAHMI Dukung Kapolda Sumut Tegakan Hukum Lingkungan, Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Hutan di Langkat
LBH KAHMI Dukung Kapolda Sumut Tegakan Hukum Lingkungan, Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Hutan di Langkat /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Lembaga Bantuan Hukum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (LBH MW KAHMI Sumut) mendukung Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegakan hukum lingkungan kepada pelaku yang diduga merusak hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dikabarkan Polda Sumut dan Polres Langkat sudah turun ke lahan hutan yang diduga dirusak itu. Kabarnya Polda Sumut sudah menahan ekscavator dan memeriksa beberapa orang di Polsek Tanjung Pura berisial SK alias O dan oknum Kepala Desa Kwala Langkat berinisi MD. Selain itu, SP dan BS.

"Terduga pelaku dan aktor perusak hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura harus ditangkap, karena masyarakat sudah resah," kata LBH KAHMI Sumut Taufik Umar Dhani Harahap kepada Detak Sumut di Medan, Senin, 1 April 2024.

Taufik membanding terhadap pelaku perusakan hutan mangrove di Lubuk Kertang Langkat yang langsung ditangkap. Lubuk Kertang ini kita apresiasi, kenapa di Desa Kwala Langkat hingga kini belum ada tersangkanya?

"Heran juga kita melihat kasus ini, apakah penegakan hukun di Sumut diduga 'Tanjam ke bawah, tumpul ke atas?" tanya mantan Pengurus KontraS Sumut itu.

Lanjutnya, menjaga hutan lindung, tanggung jawab kita bersama. Perlu berkolaborasi antara masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum. APH pun diminta harus tegas.

Kita baca di media, ungkapnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Penataan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan Akbar menyampaikan bahwa lahan itu berada dalam Kawasan Hutan Lindung. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/MENHUT-II/2014 Tanggal 24 Juni 2014, Lahan itu berada dalam Kawasan Hutan Lindung.

"Ini menjadi dasar pegak hukum untuk segera menindak tegas terhadap terduga pelaku perusakan hutan lindung di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Tanjung Pura," tegas Taufik.

Lebih jauh dijelaskannya, hutan mangrove banyak memberikan maanfaat bagi kelangsungan hidup flora, fauna laut dan manusia. Namun terduga pelaku belum menyadari dampak perusakan hutan.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah