DETAKSUMUT.ID - Sungguh malang nasib Ilham Mahmudi, Kepala Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diberhentikan sementara oleh oknum Kepala Desa Kwala Langkat Mahyu Danil. Ilham sudah empat bulan belum menerima gaji sebagai Kepala Dusun.
Dilihat Detak Sumut, Pemerintah Desa Kwala Langkat mengeluarkan surat nomor 140/35/PEM/1/2024 perihal pemberhentian sementara jabatan Kepala Dusun II Ilham Mahmudi yang ditandatangani oleh Kades Kwala Langkat Mahyu Danil.
Dalam surat tersebut pada poin ke 4 bahwa Rekomendasi Camat Nomor 140-54/PEM/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Rekomendasi Pemberhentian Sementara Ilham Mahmudi dari Jabatan Kepala Dusun II Desa Kwala Langkat.
Baca Juga: Ekskavator Diamankan Terkait Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Pakar Bilang Begini
Dilakukan pemberhentian sementara Kepala Dusun II diduga karena tidak mau menandatangani surat tanah jual beli hutan desa. Jual beli tanah tersebut antara warga dengan diduga oknum jaringan mafia tanah yang diduga ingin menguasai hutan desa (adat).
Sebenarnya tanah tersebut yang diperjual belikan sekitar 5 Hektar, namun di surat sekitar 7 hektar.
"Tidak mau saya tandatanganin penjualan tanah hutan desa, sudah saya sampaikan ke Kadesnya, ini selebihnya sudah masuk ke hutan desa pak, terus ada oknum yang diduga mengancam saya berinisial O, kalau kau tidak tandatangani, jabatan mu akan berakhir. Kemudian sorenya, surat pemberhentian sementara saya itu dikeluarkan oleh oknum Kades Kwala Langkat," kata Ilham Mahmudi kepada Detaksumut.id, Selasa, 16 April 2024.
Baca Juga: Soal Dugaan Perusakan Hutan Lindung, BPN Langkat Sebut Didatangani Polda Sumut
Ilham pun menduga suratnya tersebut diduga direkayasa oleh kepala desanya.