Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum

- 22 April 2024, 15:35 WIB
Wadir LBH Medan M Ali Nafiah Matondang
Wadir LBH Medan M Ali Nafiah Matondang /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

DETAKSUMUT.ID - Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH mengecam dugaan 'kriminalisasi' terhadap Ilham Mahmudi (40) yang menjaga hutan mangrove (lindung) di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polisi diminta menindak tegas terhadap terduga pelaku yang diduga merusak hutan lindung yang diduga akan dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit. Ilham ditangkap terkait dugaan perusakan rumah atau barak di hutan lindung. 

"LBH Medan mengecam keras segala bentuk perampasan kemerdekaan warga sipil khususnya bagi saudara Ilham dan anggota masyarakat lainnya yang saat ini berjuang melindungi kelestarian kawasan hutan di Kuala Langkat dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab," kata Ali kepada wartawan menanggapi Ilham dijemput secara paksa di rumahnya di Medan, Senin, 22 April 2024.

Polres Langkat harus mengikuti prosedur dalam penangkapan dan menunjukan surat penangkapan sehingga warga lain tidak resah.

Baca Juga: Soal Dugaan Perusakan Hutan Lindung, BPN Langkat Sebut Didatangani Polda Sumut

"Dinilai Polres Langkat telah melakukan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dengan adanya dugaan 'penculikan' dan penahanan tanpa adanya surat perintah penangkapan saudara Ilham," kata Ali.

Selain itu, kata Ali, terkesan oknum Polres Langkat berat sebelah dalam hal penegakan hukum terhadap pelestarian dan perlindungan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Langkat dengan tidak adanya kejelasan proses hukum terhadap terduga pelaku perusakan dan alih fungsi kawasan hutan yang di adukan masyarakat, dan berbanding terbalik dengan yang di alami oleh Ilham saat ini.

"Meminta Kapolres Langkat untuk segera menindak tegas pelaku pengrusakan dan alih fungsi kawasan hutan mangrove yang selama ini disampaikan oleh masyarakat Kwala Langkat," tegasnya.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Gakkum DLHK Saran Hubungi Penyidik Polda Sumut

Kapolres Langkat diminta menindak tegas oknum yang diduga 'melindungi' pelaku perusakan hutan lindung tersebut.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah