Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Ditangkap, Solidaritas Masyarakat Anti Penyiksaan Beri Komentar Pedas

- 27 April 2024, 19:43 WIB
Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi
Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

DETAKSUMUT.ID - Pejuang hutan lindung atau mangrove, yang merupakan warga Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara dijemput paksa dirumahnya, Kamis, 18 April 2024 lalu. Ilham ditangkap soal dugaan perusakan rumah/barak di hutan lindung. 

Sang penjaga Ilham diduga dikriminalisasi. Padahal, amanat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Perusakan Hutan, memberikan legalitas kepada masyarakat dalam upaya masyarakat dalam melindungin dan menjaga hutan dari kerusakan.

Koordinator Solidaritas Masyarakat Anti Penyiksaan (SIKAP) Quadi Azam beri komentar pedas. Seharusnya yang ditangkap terduga pelaku perusakan hutan lindung bersama anteknya.

Baca Juga: Kapolri dan Kapolda Sumut Diminta Bebaskan Sang Pelindung Hutan Mangrove di Langkat, Periksa Oknum Bawahan

“Hal ini justru berbanding terbalik. Bukannya komplotan perambah hutan lindung yang ditangkap. Malah Ilham dan warga lainnya yang diduga dikriminalisasi,” ungkap Quadi, Sabtu, 27 April 2024.

Quadi menambahkan dalam penyelidikan polisi wajib berpedoma pada peraturan perundang-undangan. Yakni harus memegang prinsip Profesionalitas, Transparan dan Akuntabilitas.

Lokasi barak yang dirusak Ilham di hutan lindung
Lokasi barak yang dirusak Ilham di hutan lindung

Lanjutanya, apa yang dilakukan penyidik terhadap Ilham dan warga penjaga hutan di desa itu, semestinya dapat diukur dengan 3 prinsip tersebut yaitu pertama penyidik harus mampu bertindak dalam penugasannya, dengan tetap menjunjung tinggi profesi dan kewenangan yang dimilki.

Baca Juga: Soal Dugaan Perusakan Hutan Lindung, BPN Langkat Sebut Didatangani Polda Sumut

Kedua, penyidik harus menyampaikan informasi secara terbuka untuk dan agar tidak dikhawatirkan melakukan tugas diluar kewenangannya. Ketiga, penyidik harus dapat mempertanggungjawabkan tugasnya baik diminta maupun tidak diminta oleh para pihak.

“Kesemuanya prinsip di atas, merupakan bagian terpenting dalam menjaga Polri sebagai lembaga yang PRESISI sebagaimana mandat Kapolri. Artinya, jika penyidik dalam proses penangkapan dan penahanan diduga tidak sesuai dengan prinsip dan aturan yang ada, inilah yang disebut dengan kriminalisasi,” kata Quadi.

Baca Juga: Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat 'Dikriminalisasi'

Jika hal tersebut dibiarkan oleh pimpinan Satuan Tugas/Wilayah. Ia khawatir berpotensi merusak tatanan dan marwah penegakan hukum. Polri telah mengatur secara komprehensif mekanisme dan hakikat penyidikan tindak pidana. Seperti yang diamanatkan dalam Perpol Nomor 6 tahun 2019.

Lanjutanya menjelaskan di mana dalam tugasnya, penyidik wajib mewujudkan supremasi hukum yang mencerminkan pada tujuan hukum. Yaitu terkait hal kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatannya.

“Dalam penjemputan paksa Ilham, tentu antara laporan dan tuntutan mereka terkait dengan adanya perambahan atau perusakan ekosistem hutan lindung, juga harus ditindak sesuai dengan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Berdasarkan undang-undang 18/2013 memberikan legalitas atau dasar hukum, keberadaan masyarakat dikawasan hutan lindung dalam menjaga hutan. Sehingga dapat dimaknai, undang-undang ini berkontribusi dalam melindungi eksistensi mayarakat dalam upaya menjaga dan mencegah kerusakan hutan.

Lebih jauh dikatakan Quadi, Masyarakat lokal semestinya menjadi bagian dari orang yang harus dibela negara. Intrumen internasional memandatkan, negara wajib menjaga keberadaan pembela Hak Asasi Manusia (HAM)/ Human Rights Defenders (HRDs). Termasuk masyakarat yang memastikan perlindungan kawasan hutan yang dilindungi.

“Kapolri harus mengingatkan satuan wilayahnya untuk selaras dengan komitmen Presiden Jokowi dalam hal menjaga Kawasan hutan ini. Dalam upaya mitigasi perubahan iklim, negara ini sangat berkomitmen menjaga dan melestarikan hutan," tambahnya.

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

"Sehingga, jika ada indikasi atau dugaan seseorang/perusahaan yang diduga melakukan pengrusakan hutan, sama dengan merusak komitmen kepala negara dimata dunia,” kata Quadi.

Sebagaimana diinformasikan, Ilham Mahmudi, Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dijemput paksa belasan orang tak dikenal (OTK), Kamis 18 April 2024 siang. Hal itu diduga, akibat gencarnya Ilham dan warga di sana yang menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung diduga ingin dijadikan perkebunan sawit di desa tersebut.

“Kami gak kenal siapa yang menjemput paksa rekan kami di rumahnya. Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Sempat kami kejar juga, tapi mobilnya melaju sangat kencang,” kata Fikri dan warga lainnya, Sabtu, 20 April 2024 siang.

Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum

Ratusan warga berharap, agar APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa. Mereka juga mendesak agar mafia-mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap.

Terkait penangkapan Ilham, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza buka suara.

Ia menyebutkan Laporan Polisi (LP), dugaan perbuatan merusaknya ada dilakukan, Ilham pun mengakui. Pihaknya memegang bukti video.

"LP ada, perbuatan merusak iya, pengakuan ada video ada," kata AKP Dedi, melalui pesan Whatsapp, Selasa 23 April 2024.

Kemudian, dia mempertanyakan siapa yang mengkriminalisasi. "Siapa yang mengkriminalisasi?" kata Dedi.

Dedi baru menjawab semenjak dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 19 April 2024. Alasannya, karena dalam proses penyidikan. "Kemarin saya belum jawab karena masih rangkaian penyidikan," pungkasnya. (Tim Detak Sumut)

 

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah