DETAKSUMUT.ID - Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah harus menindak tegas terkait perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"APH mestinya punya naluri melindungi alam negara. Jadi tidak boleh ada lempar tanggung jawab penanganan kasus. Memang kalau terkait lingkungan hidup, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera yang harus aktif bergerak dengan tetap berkoordinasi dengan Polda Sumut atau Polres Langkat," kata Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, Muhammad Mualimin SH MH di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.
Polda Sumut dikabarkan mengamankan ekscavator dan sudah memeriksa beberapa orang terkait perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat Tanjung Pura. Namun hingga kini belum ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan Hutan Mangrove di Langkat yang Ditangani Polda Sumut Dipertanyakan
"Karena terkait tindak pidana khusus seperti ini, Balai Gakkum KLHK dan Polda Sumut harus segera meminta pendapat Ahli Pidana Lingkungan agar penyidikan berjalan cepat, profesional, dan siapa tersangkanya segera dapat diumumkan ke publik. Publik menunggu siapa yang bertanggung jawab," jelas Alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Nasional (UNAS) itu.
Disinggung Presiden RI perlu menurunkan tim untuk mangatasi perusakan hutan mangrove.
"Kalau presiden saya pikir tidak perlu turun tangan ya. Cukup Kementerian LHK melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang bergerak melakukan penyelidikan dan pengukuran seberapa parah kerusakan hutan mangrove tersebut," kata Mualimin.
Baca Juga: Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum