Hutan Mangrove di Langkat Dirusak, Ini Kata KPH Wilayah I Stabat

- 7 Maret 2024, 22:31 WIB
Hutan Mangrove yang dirusak di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura
Hutan Mangrove yang dirusak di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat belum memberikan suara atau bungkam terkait dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi Kepala UPT KPH Wilayah I Stabat Elvin Stungkir mengaku sedangkan melakukan rapat. "Saya lagi rapat," kata Elvin saat dimintai konfirmasi Detak Sumut melalui telepon seluler, Selasa, 5 Maret 2024.

Detak Sumut sudah mengirim pertanyaan kepada Elvin terkait tindakan KPH, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dan balasan.

Baca Juga: Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum

Sebelumnya diberitakan, dikabarkan Polda Sumut sudah memeriksa beberapa orang terkait dugaan perusakan Hutan Mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Polisi harus mengumumkan ke publik terkait tersangka dugaan perusakan Hutan Mangrove tersebut.

"Sebagaimana dugaan tindak pindana lingkungan lainnya, adalah seharusnya tersangka diumumkan kepada publik," kata Onrizal, Associate Professor Ekologi dan Konservasi Hutan Tropis Universitas Sumatera Utara (USU) saat dimintai tanggapan wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.

Polda Sumut disarankan untuk menindak tegas pelaku perusakan Hutan Mangrove.

"Kita berharap, Polda Sumut mengusut tuntas sampai kepada para aktor intektual dan pemodal tindakan pengrusakan hutan mangrove," tambahnya.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah