Kapolri dan Kapolda Sumut Diminta Bebaskan Sang Pelindung Hutan Mangrove di Langkat, Periksa Oknum Bawahan

- 24 April 2024, 15:46 WIB
Ketua Ampera Muhammad Mualimin SH MH
Ketua Ampera Muhammad Mualimin SH MH /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Polres Langkat menangkap Ilham Mahmudi, sang penjaga hutan lindung. Penangkapan Ilham ini menjadi perhatian dunia Internasional karena perjuang mangrove atau hutan bakau yang menyuarakan dan menentang dengan lantang terkait dugaan alih fungsi yang akan dijadikan perkebunan sawit.

Ilham ditangkap atas laporan Bahrum Jaya Pelawi, terkait dugaan perusakan rumah atau barak di areal yang tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Merespons itu, Ketua Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA), Muhammad Mualimin SH MH mendesak polisi harus segera menangkap 'mafia' perusakan hutan mangrove atau lindung di Desa Kwala Langkat.

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

"Makin lama pengusutan kasus perusakan hutan Mangrove, makin menunjukkan gagalnya APH melindungi alam Indonesia. Apa susahnya polisi mengungkap kasus yang terang benderang, begitu? Terhalang tembok apa? Ini 'harga diri' dan kehormatan negara diduga 'diinjak-injak' dengan pembiaran semacam ini," kata Mualimin di Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Dalam kasus ini, polisi harus memberikan surat panggilan, Ilham dimintai keterangan sebagai saksi sebelum penangkapan. Selain itu, saat penangkapan polisi didampingi perangkat desa atau kepala dusun dan keluarga Ilham diberi tunjuk surat penangkapan.

"Setiap penangkapan (kecuali tangkap tangan) harus ada surat tugas pelaksanaan disertai menunjukkan surat penangkapan yang terdiri identitas Tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, dan atas dasar persangkaan perbuatan apa seorang ditangkap. Ini semua diatur dalam Pasal 18 KUHAP dan semuanya demi kepastian hukum," kata Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute itu.

Baca Juga: LBH KAHMI Dukung Kapolda Sumut Tegakan Hukum Lingkungan, Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Hutan di Langkat

Menurut Mualimin, kalau diduga polisi asal 'main tangkap' tanpa melalui prosedur administrasi yang benar menurut hukum, ya sejatinya itu lebih mirip seperti peristiwa 'penculikan'.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x