DETAKSUMUT.ID - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Langkat meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas terhadap terduga pelaku perusakan hutan mangrove (bakau) di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura.
APH dan Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupatan, KPH Wilayah 1 Stabat diharapkan mendukung program Presiden Jokowi yang mengajak seluruh pihak menjaga hutan mangrove.
"Jika tidak ada tindakan tegas dari APH, bagaimana hutan mangrove kita bisa terjaga? Hal ini APH harus mendukung program Presiden Jokowi dan beri efek jera terhadap terduga pelaku perusakan hutan mangrove sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ketua HKTI Langkat, Ismail Marzuki, Rabu 20 Maret 2024.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan Hutan Mangrove di Langkat yang Ditangani Polda Sumut Dipertanyakan
Hutan mangrove di Indonesia terluas di Indonesia yaitu mencapai 3,3 juta hektar. Ini harus dijaga semua pihak. Hutan mangrove sangat berguna untuk masa depan anak cucu kita dan kehidupan kepiting, ikan, ada biawak, monyet serta burung-burung.
Hutan mangrove di Langkat diduga akan terancam punah ke depan apabila APH dan pemerintah di daerah tidak menindak tegas.
Dikabarkan Polda Sumut bersama Polres Langkat sudah ke lokasi di bulan Februari 2024 dan memeriksa beberapa orang termasuk oknum kepala desa Kwala Langkat Mahyu Danil dan BS serta mengamankan excavator.
"Namun disayangkan, kita melihat belum ada tersangka hingga kini, ada apa ini?" kata Ismail.