Perkembangan Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Gakkum DLHK Saran Hubungi Penyidik Polda Sumut

- 27 Maret 2024, 13:27 WIB
Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum
Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum DLHK) Sumut buka suara terkait dugaan perusakan hutan mangrove tersebut. Polda Sumut menanganin kasus perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Selain itu, perkembangan kasus itu, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat juga menindaklanjuti.

Baca Juga: Kasus Pengrusakan Hutan Mangrove di Langkat yang Ditangani Polda Sumut Dipertanyakan

"Peristiwa itu sudah ditindaklanjuti oleh KPH 1, Polres dan Polda. Saat ini perkara telah ditangani pihak Polda," kata Kepala Bidang Gakkum DLHK Sumut, Zainuddin saat dimintai konfirmasi Detak Sumut, Minggu, 24 Maret 2024.

Sedangkan untuk kegiatan penyidikannya, sambungnya, ditangani oleh penyidik Poldasu.

"Jika penanganan hukum sudah ditangani Poldasu maka tidak boleh lagi ditangani oleh penyidik lain. Namanya nebis in idem (asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya-red) itu berlaku," tambahnya. 

Baca Juga: Perusakan Hutan Mangrove di Langkat Diduga Ada 'Beking', Gakkum KLHK Harus Melakukan Penyelidikan

Disunggung Lawan Institute menyarankan Gakkum DLHK Sumut dan Polda Sumut meminta pendapat Ahli Pidana Lingkungan agar penyidikan berjalan cepat, profesional, dan siapa tersangkanya segera dapat diumumkan ke publik.

"Kembali itu kewenangan penyidik Polri," kata Zainuddin.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x