Terkait Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Begini Jawaban Gakkum KLHK Sumatera

- 19 Maret 2024, 14:18 WIB
Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum
Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute meminta Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bergerak melakukan penyelidikan dan pengukuran seberapa parah kerusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Terkait itu, Kepala Seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Alfian Hardiman enggan merinci dan memberikan komentar. Ia hanya mengucapkan terima kasih.

Baca Juga: Kasus Pengrusakan Hutan Mangrove di Langkat yang Ditangani Polda Sumut Dipertanyakan

"Terima kasih ????????," kata Alfian saat dimintai konfirmasi Detak Sumut melalui pesan Wahtsapp, Senin, 18 Maret 2024.

Sebelumnya diberitakan, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah harus menindak tegas terkait perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"APH mestinya punya naluri melindungi alam negara. Jadi tidak boleh ada lempar tanggung jawab penanganan kasus. Memang kalau terkait lingkungan hidup, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera yang harus aktif bergerak dengan tetap berkoordinasi dengan Polda Sumut atau Polres Langkat," kata Direktur LAWAN Institute, Muhammad Mualimin SH MH di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.

Baca Juga: Penanganan Kasus Kerusakan Hutan Mangrove di Langkat, Green Justice Indonesia: Wibawa Polisi Dipertaruhkan

Polda Sumut dikabarkan mengamankan ekscavator dan sudah memeriksa beberapa orang terkait perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat Tanjung Pura. Namun hingga kini belum ditetapkan tersangka.

"Karena terkait tindak pidana khusus seperti ini, Balai Gakkum KLHK dan Polda Sumut harus segera meminta pendapat Ahli Pidana Lingkungan agar penyidikan berjalan cepat, profesional, dan siapa tersangkanya segera dapat diumumkan ke publik. Publik menunggu siapa yang bertanggung jawab," jelas Alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Nasional (UNAS) itu.

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah