Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Ditangkap, Solidaritas Masyarakat Anti Penyiksaan Beri Komentar Pedas

- 27 April 2024, 19:43 WIB
Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi
Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

Kedua, penyidik harus menyampaikan informasi secara terbuka untuk dan agar tidak dikhawatirkan melakukan tugas diluar kewenangannya. Ketiga, penyidik harus dapat mempertanggungjawabkan tugasnya baik diminta maupun tidak diminta oleh para pihak.

“Kesemuanya prinsip di atas, merupakan bagian terpenting dalam menjaga Polri sebagai lembaga yang PRESISI sebagaimana mandat Kapolri. Artinya, jika penyidik dalam proses penangkapan dan penahanan diduga tidak sesuai dengan prinsip dan aturan yang ada, inilah yang disebut dengan kriminalisasi,” kata Quadi.

Baca Juga: Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat 'Dikriminalisasi'

Jika hal tersebut dibiarkan oleh pimpinan Satuan Tugas/Wilayah. Ia khawatir berpotensi merusak tatanan dan marwah penegakan hukum. Polri telah mengatur secara komprehensif mekanisme dan hakikat penyidikan tindak pidana. Seperti yang diamanatkan dalam Perpol Nomor 6 tahun 2019.

Lanjutanya menjelaskan di mana dalam tugasnya, penyidik wajib mewujudkan supremasi hukum yang mencerminkan pada tujuan hukum. Yaitu terkait hal kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatannya.

“Dalam penjemputan paksa Ilham, tentu antara laporan dan tuntutan mereka terkait dengan adanya perambahan atau perusakan ekosistem hutan lindung, juga harus ditindak sesuai dengan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Berdasarkan undang-undang 18/2013 memberikan legalitas atau dasar hukum, keberadaan masyarakat dikawasan hutan lindung dalam menjaga hutan. Sehingga dapat dimaknai, undang-undang ini berkontribusi dalam melindungi eksistensi mayarakat dalam upaya menjaga dan mencegah kerusakan hutan.

Lebih jauh dikatakan Quadi, Masyarakat lokal semestinya menjadi bagian dari orang yang harus dibela negara. Intrumen internasional memandatkan, negara wajib menjaga keberadaan pembela Hak Asasi Manusia (HAM)/ Human Rights Defenders (HRDs). Termasuk masyakarat yang memastikan perlindungan kawasan hutan yang dilindungi.

“Kapolri harus mengingatkan satuan wilayahnya untuk selaras dengan komitmen Presiden Jokowi dalam hal menjaga Kawasan hutan ini. Dalam upaya mitigasi perubahan iklim, negara ini sangat berkomitmen menjaga dan melestarikan hutan," tambahnya.

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah