"Sehingga, jika ada indikasi atau dugaan seseorang/perusahaan yang diduga melakukan pengrusakan hutan, sama dengan merusak komitmen kepala negara dimata dunia,” kata Quadi.
Sebagaimana diinformasikan, Ilham Mahmudi, Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dijemput paksa belasan orang tak dikenal (OTK), Kamis 18 April 2024 siang. Hal itu diduga, akibat gencarnya Ilham dan warga di sana yang menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung diduga ingin dijadikan perkebunan sawit di desa tersebut.
“Kami gak kenal siapa yang menjemput paksa rekan kami di rumahnya. Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Sempat kami kejar juga, tapi mobilnya melaju sangat kencang,” kata Fikri dan warga lainnya, Sabtu, 20 April 2024 siang.
Ratusan warga berharap, agar APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa. Mereka juga mendesak agar mafia-mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap.
Terkait penangkapan Ilham, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza buka suara.
Ia menyebutkan Laporan Polisi (LP), dugaan perbuatan merusaknya ada dilakukan, Ilham pun mengakui. Pihaknya memegang bukti video.
"LP ada, perbuatan merusak iya, pengakuan ada video ada," kata AKP Dedi, melalui pesan Whatsapp, Selasa 23 April 2024.
Kemudian, dia mempertanyakan siapa yang mengkriminalisasi. "Siapa yang mengkriminalisasi?" kata Dedi.
Dedi baru menjawab semenjak dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 19 April 2024. Alasannya, karena dalam proses penyidikan. "Kemarin saya belum jawab karena masih rangkaian penyidikan," pungkasnya. (Tim Detak Sumut)