DETAKSUMUT.ID - Pejuang hutan lindung atau mangrove, yang merupakan warga Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara dijemput paksa dirumahnya, Kamis, 18 April 2024 lalu. Ilham ditangkap soal dugaan perusakan rumah/barak di hutan lindung.
Sang penjaga Ilham diduga dikriminalisasi. Padahal, amanat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Perusakan Hutan, memberikan legalitas kepada masyarakat dalam upaya masyarakat dalam melindungin dan menjaga hutan dari kerusakan.
Koordinator Solidaritas Masyarakat Anti Penyiksaan (SIKAP) Quadi Azam beri komentar pedas. Seharusnya yang ditangkap terduga pelaku perusakan hutan lindung bersama anteknya.
“Hal ini justru berbanding terbalik. Bukannya komplotan perambah hutan lindung yang ditangkap. Malah Ilham dan warga lainnya yang diduga dikriminalisasi,” ungkap Quadi, Sabtu, 27 April 2024.
Quadi menambahkan dalam penyelidikan polisi wajib berpedoma pada peraturan perundang-undangan. Yakni harus memegang prinsip Profesionalitas, Transparan dan Akuntabilitas.
Lanjutanya, apa yang dilakukan penyidik terhadap Ilham dan warga penjaga hutan di desa itu, semestinya dapat diukur dengan 3 prinsip tersebut yaitu pertama penyidik harus mampu bertindak dalam penugasannya, dengan tetap menjunjung tinggi profesi dan kewenangan yang dimilki.
Baca Juga: Soal Dugaan Perusakan Hutan Lindung, BPN Langkat Sebut Didatangani Polda Sumut