Senior di Human Rights Watc Soroti Polisi Tangkap Penjaga Hutan Lindung di Langkat

- 23 April 2024, 13:43 WIB
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

Nuzul dan warga lainnya menegaskan, SK alias Olo yang memfasilitasi masuknya ekskavator di sana, semestinya ditangkap dan harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan lindung di desa itu.

Tak hanya itu, laporan SK alias Olo atas perusakan rumahnya oleh massa di desa itu juga langsung direspon. “Massa melempari rumah SK karena sudah geram dengan ulahnya yang dengan terang-terangan merusak hutan,” beber Nuzul dan warga lainnya mengamini.

Nuzul membeberkan SK alias Olo kerap 'menantang' Ilham untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) seperti Polda Sumut, Polisi Kehutanan bahkan ke menteri.

Wadir LBH Medan M Ali Nafiah Matondang
Wadir LBH Medan M Ali Nafiah Matondang

Merespons itu, Wadir LBH Medan Ali menegaskan, APH untuk segera menangkap mafia berserta antek-antek yang terlibat dalam perambahan hutan lindung. Dijelaskannya, karena, undang-undang juga melarang setiap orang melakukan perusakan kawasan hutan.

Disebutkannya, pada Pasal 17 ayat 2 huruf (a) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan, setiap orang dilarang membawa alat-alat perkebunan dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan.

“Ancamannya dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dipidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. Kalau yang melakukannya korporasi, ancamannya pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” sebut Ali.

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

Ali menambahkan, dengan amanat undang-undang, sepatutnya juga APH bergerak cepat menangkap para mafia perusak hutan. Jangan ada dugaan malah ‘main mata’ dengan mereka dan jangan pula mengkriminalisasi warga yang melindungi hutan.

Sebagaimana diinformasikan, Ilham dijemput secara paksa, karena merubuhkan bangunan di areal yang tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah