Aksi Kamisan Medan, Bebaskan Tiga Warga Desa Kwala Langkat, Tangkap Perusak Hutan Mangrove

- 17 Mei 2024, 15:03 WIB
/

DETAKSUMUT.ID - Aksi Kamisan Medan bersolidaritas terhadap tiga warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang saat ini mendekam dalam penjara karena dituduh melakukan pengrusakan.

Aksi itu dilaksanakan di titik 0 (depan tugu Pos) Kota Medan, Kamis sore, 16 Mei 2024. Aksi itu membawa payung hitam dan sejumlah poster yang bertuliskan "Bebaskan Ilham, Sapi'i, Taufik Tanpa Syarat. Hutan Hancur Kehidupan Musnah. Kapan Polisi Menangkap Perusak Hutan".

Masa aksi dari sejumlah lembaga yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, KontraS Sumut, Yayasan Srikandi Lestari, Walhi Sumut dan Perempuan Hari Ini (PHI).

Salah satu penggerak Aksi Kamisan Medan Rimba Zaid menjelaskan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura. Ilham Mahmudi (40 tahun), seorang warga Desa Kwala Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam beberapa bulan terakhir Ia menentang keras pengerusakan hutan mangrove di desanya. Warga Desa Kwala Langkat, melawan dan menolak penghancuran hutan mangrove apalagi di wilayah itu masuk status hutan lindung.

Pada Februari 2024 lalu, Ilham telah melaporkan pengrusakan hutan mangrove ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Namun laporan tersebut belum diindahkan Kepolisian. Dan laporan tersebut belum ditindaklanjuti, serta sampai hari ini pelaku (perusak hutan mangrove yang dilaporkan Ilham) juga belum diproses.

Aktivitas ilegal logging dan penghancuran hutan lindung mangrove ini telah berlangsung lama. Warga sempat protes berulangkali, namun tidak dipedulikan oleh aparat hukum.

"Ilham ditangkap Kepolisian Resort Langkat, Pada 18 April 2024. Sampai hari ini Ilham belum bebas. Dia terkena delik KUHP Pidana, pasal 170. Lambatnya penanganan Aparat Penegak Hukum, sebuah pondok yang menjadi tempat beristirahat para terduga pelaku perusak hutan mangrove dirusak warga," jelasnya.

Pondok tersebut, ungkapnya, berdiri di dalam kawasan hutan lindung, dirobohkan, lalu Ilham ditangkap Kepolisian. Hingga hari ini, Ilham masih mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resort Langkat.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah