Senior di Human Rights Watc Soroti Polisi Tangkap Penjaga Hutan Lindung di Langkat

- 23 April 2024, 13:43 WIB
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

Senior di Human Rights Watc Soroti Polisi Tangkap Penjaga Hutan Lindung di Langkat
Senior di Human Rights Watc Soroti Polisi Tangkap Penjaga Hutan Lindung di Langkat

Sebelumnya diberitakan, Ilham Mahmudi, warga Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dijemput 'paksa'. Rumahnya dikempung oleh belasan orang pada Kamis siang, 18 April 2024.

Ilham, si penjaga hutan lindung dari perusakan yang dilakukan mafia ini menjadi perhatian. Publik pun banyak yang membela.

Persoalan itu, Asbabun Nuzul, adik kandung Ilham dan perwakilan warga Kwala Langkat pun meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan (LBH Medan).

Nuzul yang menyaksikan abangnya dijemput paksa menjelaskan, persoalan ini merupakan imbas dari perlawan mereka memerangi mafia yang sedang gencar menguasai hutan Mangrove atau bakau di desanya.

“Abangku dijemput paksa dari rumah tanpa ada menunjukkan surat penangkapan. Abang ku ditarik dan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil. Waktu itu ada belasan orang yang mendatangi dan membawa abangku dari rumah kami,” ungkap Nuzul, kepada Wakil Direktur LBH Medan M Ali Nafiah Matondang di kantornya, Senin siang, 22 April 2024 siang.

Nuzul mengatakan belakangan ini baru mengetahui kalau abangya sudah ditahan di Mapolres Langkat atas laporan warga bernama Bahrum Jaya Pelawi. Di mana, Ilham dan warga lainnya dituding melakukan perusakan sebuah rumah (barak) di kawasan hutan lindung.

“Warga merusak rumah itu, karena kesal dengan hutan lindung di desa kami yang sudah porak poranda. Dari pengaduan kami ke Mapolda Sumut, 1 unit ekskavator sudah diamankan dan dititipkan ke Polres Langat,” sambungnya.

Mirisnya, pelapor terkait perusakan rumah di kawasan hutan lindung yang merupakan antek – antek dari perusak kawasan tersebut, malah dibiarkan ‘melenggang di kampung’. Anehnya laporan polisi Bahrum Jaya Pelawi begitu cepat direspon dan Ilham pun ditangkap.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Gakkum DLHK Saran Hubungi Penyidik Polda Sumut

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah