Sedangkan untuk kegiatan penyidikannya, sambungnya, ditangani oleh penyidik Poldasu.
"Jika penanganan hukum sudah ditangani Poldasu maka tidak boleh lagi ditangani oleh penyidik lain. Namanya nebis in idem (asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya-red) itu berlaku.
Baca Juga: KAHMI Harap Presiden Jokowi Turun ke Langkat, Lihat Kerusakan Hutan Mangrove
Disunggung Lawan Institute menyarankan Gakkum DLHK Sumut dan Polda Sumut meminta pendapat Ahli Pidana Lingkungan agar penyidikan berjalan cepat, profesional, dan siapa tersangkanya segera dapat diumumkan ke publik.
"Kembali itu kewenangan penyidik Polri," kata Zainuddin.
Selanjutnya dia menyarankan Detak Sumut menghubungi penyidik Polda Sumut. "Silahkan hubungi penyidik Poldasu untuk hal itu," kata Zainuddin.
Terakhir dikatakan Zainuddin, pengumuman penangkapan, lidik dan sidik terlindungi dengan UU 14 tahun 2008 tentang KIP.
"Informasi yang dikecualikan," pungkasnya.
Sementara Polda Sumut berkomitmen dalam melindungi hutan mangrove.