Dugaan Perusakan Hutan di Langkat, BKSDA Sumut: Setahu Kami Hutan Lindung

- 29 Maret 2024, 22:28 WIB
Dugaan Titik Koordinat dan Peta posisi hutan yang diduga dirusak di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura
Dugaan Titik Koordinat dan Peta posisi hutan yang diduga dirusak di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura /Istimewa/Detak Sumut/

Sedangkan untuk kegiatan penyidikannya, sambungnya, ditangani oleh penyidik Poldasu.

Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum
Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum

"Jika penanganan hukum sudah ditangani Poldasu maka tidak boleh lagi ditangani oleh penyidik lain. Namanya nebis in idem (asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya-red) itu berlaku.

Baca Juga: KAHMI Harap Presiden Jokowi Turun ke Langkat, Lihat Kerusakan Hutan Mangrove

Disunggung Lawan Institute menyarankan Gakkum DLHK Sumut dan Polda Sumut meminta pendapat Ahli Pidana Lingkungan agar penyidikan berjalan cepat, profesional, dan siapa tersangkanya segera dapat diumumkan ke publik.

"Kembali itu kewenangan penyidik Polri," kata Zainuddin.

Selanjutnya dia menyarankan Detak Sumut menghubungi penyidik Polda Sumut. "Silahkan hubungi penyidik Poldasu untuk hal itu," kata Zainuddin.

Terakhir dikatakan Zainuddin, pengumuman penangkapan, lidik dan sidik terlindungi dengan UU 14 tahun 2008 tentang KIP.

"Informasi yang dikecualikan," pungkasnya.

Sementara Polda Sumut berkomitmen dalam melindungi hutan mangrove.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x