DETAKSUMUT.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti kasus dugaan pengrusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kabupaten Langkat memiliki hutan mangrove terluas, namun sering dirusak oleh oknum mafia hutan yang diduga ingin menjadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
"Kabupaten Langkat masuk hutan mangrove terluas di Sumut, namun alih fungsi dan kerusakan hutan mangrove juga paling tinggi," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba kepada wartawan, Minggu, 3 Maret 2024.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan Hutan Mangrove di Langkat yang Ditangani Polda Sumut Dipertanyakan
Dimana, lanjut Rianda, hutan yang tadinya pohon mangrove menjadi pohon sawit.
"Alih fungsi dikarenakan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan yang selalu diabaikan pemerintah yang membidangi kehutanan, baik tingkat provinsi, nasional serta aparat penegak hukum," ujarnya.
Diungkapnya lagi, Kabupaten Langkat hutan mangrove yang di alih fungsi dari analisis kita di tahun 2000 hingga 2020 berkisar 60%. Konteksnya hampir di Pesisir Timur Sumatera Utara.
Akan tetapi, kata dia, tindak lanjut aparat penegak hukum yang cendrung lamban menangani kasus dugaan perambahan hutan mangrove (Bakau) termasuk pada di Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.