DETAKSUMUT.ID - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diminta untuk menindak tegas pelaku yang merambah dan merusak hutan Mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara (DPW - PNTI) Adhan Nur kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.
Sebagaimana diketahui bahwa para pelaku
yang diduga merusak hutan mangrove di Kwala Langkat itu masih bebas berkeliaran.
Saat ini, kata Adhan Nur, masyarakat Langkat mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus terbaru terkait dugaan perambahan dan perusakan puluhan hektar lahan mangrove di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang ditangani Polda Sumut tersebut.
"Saya mengikuti perkembangan perkembangan kasus ini dari media- media bahwa Polda Sumut dan Polres Langkat sudah turun ke lahan hutan yang dirusak itu, dari informasi yang saya dapat dari rekan media bahwa Polda Sumut sudah memeriksa terduga pelakunya di Polsek Tanjung Pura berisial SK alias Olo dan oknum Desa Kwala Langkat berinisi MD, SP dan BS tentunya kami masyarakat Langkat ingin mengetahui secara transparan, bagaimana hasil dari pemeriksaan Polda itu?" kata Adhan.
Alat berat (askavator) juga sudah ditahan Polda Sumut yang dititipkan di Polres Langkat pada awal bulan Februari. Anehnya, mengapa operator dan pihak yang memasukkan alat berat itu sampai saat ini tidak ditahan Polda Sumut? ada apa ini ? tanya Adhan Nur kembali.
Baca Juga: Menko Polhukam Soroti Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan
"Kalau pelaku kejahatan hutan bakau yang di Lubuk Kertang Kabupaten Langkat di tahun 2023 dapat ditangkap Polda Sumut, mengapa kasus yang sudah jelas pelakunya di KW Langkat adem ayem saja ? herannya.