Hutan Mangrove Rusak di Langkat, Antara Jaga 'Perut' Oknum Pengusaha dan Lingkungan

- 7 Mei 2024, 17:27 WIB
Hutan Mangrove Rusak di Langkat, Antara Jaga 'Perut' Oknum Pengusaha dan Lingkungan
Hutan Mangrove Rusak di Langkat, Antara Jaga 'Perut' Oknum Pengusaha dan Lingkungan /

DETAKSUMUT.ID - Hutan mangrove atau bakau sebagai penahan abrasi dan karbondioksida serta tempat berkembang biaknya kepiting, ikan, udang, burung bangau sering menginggap. Kini hutan bakau tersebut telah rusak di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Hal itu dikatakan Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (MW KAHMI Sumut) Taufik Umar Dhani Harahap kepada wartawan di Medan, Selasa, 7 Mei 2024.

"Hutan mangrove di Indonesia menjadi penyerap karbon. Jika tak ada tindakan tegas oleh pemerintah, aparat penegak hukum terkait perusakan mangrove di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, dikhawatirkan merusak lingkungan. Persoalan ini, kalau saya lihat antara jaga 'perut' oknum pengusaha yang ingin jadikan kebun sawit, tapi lingkungan rusak," kata Taufik.

APH dan Pemerintah untuk segera menyelamatkan hutan mangrove yang dirusak oknum pengusaha yang bersekongkol dengan anteknya.

Sebenarnya polisi seharusnya menangkap perusak hutan mangrove demi selamatkan makhluk hidup, jika tidak ditangkap maka ada dugaan oknum APH melakukan 'pembekingan' terhadap perusak hutan mangrove.

Taufik menyarankan LBH Medan selaku pengacara Ilham Mahmudi untuk melaporkan oknum Polres Langkat.

"Laporkan kepada Propam Polda Sumut terkait oknum Polres Langkat yang menangkap Iham Mahmudi dan penangkapannya diduga tidak sesuai prosedur penangkapan terhadap sang penjaga hutan mangrove yang lantang menyuarakan agar hutan lindung tidak rusak," kata mantan Pengurus KontraS Sumut itu.

Oleh karena itu, KAHMI Sumut, kata Taufik, meminta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk datang langsung ke lokasi serta memanggil oknum Polda Sumut mempertanyakan kenapa belum menangkap terduga pelaku perusak hutan lindung, padahal eskavator sudah diamankan serta memanggil oknum Polres Langkat yang menangkap sang penjaga hutan mangrove.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat bersama Wakil Direktur LBH Medan M Ali Hanafiah, Direktur Eksekutif Srikandi Lestari Sumiati Surbakti dan Staf Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Semit meninjau langsung hutan lindung dan barak yang dirusak sehingga Ilham Mahmudi ditangkap oleh Polres Langkat.

Ratusan masyarakat sangat berharap mafia hutan berserta anteknya ditangkap polisi. Namun ratusan masyarakat tersebut kecewa dengan oknum Polres Langkat, malah Ilham yang dipenjara.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah