LBH Medan Heran Lihat Ombudsman Sumut Tidak Berikan LAHP Terkait Dugaan Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat

- 8 Mei 2024, 17:03 WIB
/

DETAKSUMUT.ID - Kecurangan dan dugaan tindak Pidana Korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 semakin hari semakin terus menimbulkan polemik dan telah masuk pada tingkat komplikasi.

Adapun polemik tersebut diantaranya terkait penegakan hukum dan penyelesaian dugaan tindak pidana korupsi di Polda Sumut, yang hari ini masih menetapkan 2 (dua) orang kepala sekolah sebagai tersangka dan belum menetapkan tersangka intelektualnya atau pejabatnya.

Masih segar diingatan beberapa hari yang lalu seorang guru honorer SD Negeri 050666 Lubuk Dalam Kabupaten Langkat yang juga korban kecurangan seleksi PPPK a.n Anggie Ratna Fury Putri dipecat kepala sekolahnya karena menyuarakan (aksi) adanya kecurangan dan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.

Polemik terkait kecurangan dalam seleksi PPPK langkat tidak berhenti pada pemecatan guru honorer tersebut.

"Dewasa ini sangat miris dan mengejutkan jika komplikasi masalah ini merambat ke Ombudsman R.I perwakilan Sumut. Dimana Ombudsman R.I perwakilan Sumut diduga berpihak dan menutup-nutupi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait adanya dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten Langkat," kata Direktur Lembaga Batuan Hukum (LBH Medan) Irvan Saputra SH MH dalam pers rilisnya kepada Detak Sumut, Rabu, 8 Mei 2024.

Maladministrasi adalah “perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan” sebagaimana amanat pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Bekaca dari makna Maladministrasi yang telah ditemukan oleh Ombudsman R.I perwakilan Sumut menggambarkan secara hukum dan nyata jika telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten langkat tahun 2023, sehingga menimbulkan kerugian dan pelanggaran HAM terhadap ratusan (107 orang) guru honorer Langkat," kata Irvan

Irvan menyayangkan dugaan keberpihakan dan ditutupinya LAHP terkait adanya Maladministrasi tersebut bukan tanpa alasan, dimana sebelumnya secara gamblang oknum Pjs Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean SH MH menyatakan jika Ombudsman Sumut menemukan Cacat Prosedur dalam Perencanaan dan Pelaksanaannya Penyelenggaran seleksi PPPK Langkat.

Irvan mengungkapkan Pjs mengatakan Prosedur yang dilaksanakan telah melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur bahwa SKTT wajib diajukan ke Menteri untuk mendapat persetujuan, paling lambat sebelum pengumuman lowongan. Namun hal itu baru diajukan Pemkab Langkat pada 26 Oktober 2023 atau setelah pengumuman dikeluarkan (sumber: dailyklik dan mistar) tanggal 24 April 2024.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah