Derita Guru Honorer Langkat yang Dipecat Kaseknya, Pengamat: Tidak Manusiawi

- 7 Mei 2024, 18:18 WIB
/

DETAKSUMUT.ID - Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD Negeri 050666 Lubuk Dalam Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang dipecat oknum Kepala Sekolah berinisial T.

Anggie dipecat gegara mengikuti demontrasi bersama ratusan rekannya terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK guru Tahun 2023.

Menanggapi itu, Pengamat Pendidikan dari Universitas Bina Bangsa Getsempena (UUBG) Banda Aceh, Dr Muhammad Kaulan Karima MPd mengatakan nasib guru honorer juga selalu "terancam dan tidak menentu", karena nasibnya pada "ujung pena dan ujung lisan" kepala daerah dan kepala sekolah.

Ucapan lisan telah terjadi, kata Kaulan, misalnya pada SDN 050666 Lubuk Dalam Kabupaten Langkat, salah seorang guru honorer dipecat/dikeluarkan sepihak oleh oknum kepala sekolah tanpa ada penjelasan.

Baca Juga: Nasib Sedih Guru Honorer di Langkat Dipecat Kepsek, Gara-Gara Sering Ikut Demo PPPK

Informasinya, pemecatan karena guru honorer tersebut ikut demo dengan guru honorer lainnya untuk memperjuangkan nasib mereka dalam mengikuti seleksi PPPK yang disinyalir terdapat kecurangan dan kesalahan dimana sudah ada penetapan tersangka.

"Jikalau benar inilah dasar keputusan oknum kepala sekolah melakukan pemecatan, maka hal ini sangat tidak patut dan sangat tidak manusiawi. Dikarenakan dalam Peraturan Perundang-Undangan RI, demo atau menyuarakan pendapat di depan umum dijamin dan dibolehkan bahkan termasuk Hak Asasi Manusia," kata Kaulan yang juga Pendiri Yayasan Insan Cipta Medan (YIPM) saat dimintai tanggapan Detak Sumut, Senin, 6 Mei 2024.

Lantas, kata Kaulan, kalau ada yang melarang bahkan larangan dengan tindakan intervensi pemecatan berarti melanggar dan melawan peraturan perundangan tersebut.

"Hal ini tidak harus terjadi, dan harus segera dilakukan klarifikasi. Oknum kepala sekolah harus bisa membuktikan secara fakta apa dasar pemecatan tersebut. Sebaliknya kalaulah pemecatan dilakukan atas dasar keikutsertaan guru honorer tersebut dalam aksi demo, maka hal ini diduga melanggar etika profesi dan sangat tidak manusiawi," kata Kaulan.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah