Kapolri dan Kapolda Sumut Diminta Bebaskan Sang Pelindung Hutan Mangrove di Langkat, Periksa Oknum Bawahan

- 24 April 2024, 15:46 WIB
Ketua Ampera Muhammad Mualimin SH MH
Ketua Ampera Muhammad Mualimin SH MH /Detak Sumut/Istimewa/

"Karena ketika menangkap, polisi juga harus menjelaskan yang ditangkap mau dibawa kemana dan ditahan dimana. Itu semua harus jelas dan terbuka," jelas Alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Nasional (UNAS) itu.

Publik menilai kasus ini, perusak rumah di hutan lindung cepat ditangkap, sementara mafia dan anteknya belum juga ditangkap.

"Mestinya polisi harus paham, bahwa reaksi kemarahan warga tersebut adalah bagian dari reaksi atas dugaan kegagalan APH karena tidak segera mencari pelaku perusakan hutan. Kalau sudah jelas Mangrove atau hutan lindung dirusak, pasti kan ada tindak pidana," kata Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) itu.

Baca Juga: Ekskavator Diamankan Terkait Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Pakar Bilang Begini

Masalahnya, sambungnya, siapa yang bertanggung jawab? Kenapa dugaan polisi diam saja? Giliran warga marah dan mengobrak abrik bangunan milik perambah hutan, warga malah diduga dikriminalisasi. Polisi ini sebenarnya berpihak ke siapa? Apa keadilan sudah 'buta'? mana hati nurani penegak hukum setempat?" kata Mualimin bertanya.

Pejuang hutan mangrove ini untuk segera dibebaskan oleh Polres Langkat.

"Atas nama perjuangan melindungi alam Indonesia dan kekayaan negara, Ilham Mahmudi harus dibebaskan! Polisi fokus saja mencari dan mengusut terduga pelaku perusakan hutan mangrove, jangan malah sumber dayanya diduga digunakan untuk memenjarakan warga yang marah karena tidak mendapat keadilan. Dinilai peristiwa ini memalukan di negeri yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.

Dalam kasus Ilham ini, Mualimin berharap kepada Kapolres Langkat AKBP Faisal, Kapolda Sumut dan Kapolri untuk membebaskan Ilham.

"Saya harap Kapolri dan Kapolda Sumut turun tangan. Periksa semua bawahannya yang diduga mungkin 'bermain-main'. Ini semua sudah tidak benar, masa pejuang kelestarian lingkungan dipenjara sedangkan perambah hutan masih bebas keliaran. Dimana marwah Kepolisian sebagai pengayom masyarakat?" kata Mualimin.

Masyarakat resah melihat antek mafia berinisial SK alias Olo yang belum ditangkap. Padahal dia yang diduga masukan alat berat ke hutan tersebut dan antek-antek mafia. Mualimin meminta polisi panggil oknum Kepala Desa yang diduga 'bersekongkol' untuk merusak hutan lindung.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah