Kapolri dan Kapolda Sumut Diminta Bebaskan Sang Pelindung Hutan Mangrove di Langkat, Periksa Oknum Bawahan

24 April 2024, 15:46 WIB
Ketua Ampera Muhammad Mualimin SH MH /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Polres Langkat menangkap Ilham Mahmudi, sang penjaga hutan lindung. Penangkapan Ilham ini menjadi perhatian dunia Internasional karena perjuang mangrove atau hutan bakau yang menyuarakan dan menentang dengan lantang terkait dugaan alih fungsi yang akan dijadikan perkebunan sawit.

Ilham ditangkap atas laporan Bahrum Jaya Pelawi, terkait dugaan perusakan rumah atau barak di areal yang tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Merespons itu, Ketua Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA), Muhammad Mualimin SH MH mendesak polisi harus segera menangkap 'mafia' perusakan hutan mangrove atau lindung di Desa Kwala Langkat.

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

"Makin lama pengusutan kasus perusakan hutan Mangrove, makin menunjukkan gagalnya APH melindungi alam Indonesia. Apa susahnya polisi mengungkap kasus yang terang benderang, begitu? Terhalang tembok apa? Ini 'harga diri' dan kehormatan negara diduga 'diinjak-injak' dengan pembiaran semacam ini," kata Mualimin di Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Dalam kasus ini, polisi harus memberikan surat panggilan, Ilham dimintai keterangan sebagai saksi sebelum penangkapan. Selain itu, saat penangkapan polisi didampingi perangkat desa atau kepala dusun dan keluarga Ilham diberi tunjuk surat penangkapan.

"Setiap penangkapan (kecuali tangkap tangan) harus ada surat tugas pelaksanaan disertai menunjukkan surat penangkapan yang terdiri identitas Tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, dan atas dasar persangkaan perbuatan apa seorang ditangkap. Ini semua diatur dalam Pasal 18 KUHAP dan semuanya demi kepastian hukum," kata Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute itu.

Baca Juga: LBH KAHMI Dukung Kapolda Sumut Tegakan Hukum Lingkungan, Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Hutan di Langkat

Menurut Mualimin, kalau diduga polisi asal 'main tangkap' tanpa melalui prosedur administrasi yang benar menurut hukum, ya sejatinya itu lebih mirip seperti peristiwa 'penculikan'.

"Karena ketika menangkap, polisi juga harus menjelaskan yang ditangkap mau dibawa kemana dan ditahan dimana. Itu semua harus jelas dan terbuka," jelas Alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Nasional (UNAS) itu.

Publik menilai kasus ini, perusak rumah di hutan lindung cepat ditangkap, sementara mafia dan anteknya belum juga ditangkap.

"Mestinya polisi harus paham, bahwa reaksi kemarahan warga tersebut adalah bagian dari reaksi atas dugaan kegagalan APH karena tidak segera mencari pelaku perusakan hutan. Kalau sudah jelas Mangrove atau hutan lindung dirusak, pasti kan ada tindak pidana," kata Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) itu.

Baca Juga: Ekskavator Diamankan Terkait Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Pakar Bilang Begini

Masalahnya, sambungnya, siapa yang bertanggung jawab? Kenapa dugaan polisi diam saja? Giliran warga marah dan mengobrak abrik bangunan milik perambah hutan, warga malah diduga dikriminalisasi. Polisi ini sebenarnya berpihak ke siapa? Apa keadilan sudah 'buta'? mana hati nurani penegak hukum setempat?" kata Mualimin bertanya.

Pejuang hutan mangrove ini untuk segera dibebaskan oleh Polres Langkat.

"Atas nama perjuangan melindungi alam Indonesia dan kekayaan negara, Ilham Mahmudi harus dibebaskan! Polisi fokus saja mencari dan mengusut terduga pelaku perusakan hutan mangrove, jangan malah sumber dayanya diduga digunakan untuk memenjarakan warga yang marah karena tidak mendapat keadilan. Dinilai peristiwa ini memalukan di negeri yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.

Dalam kasus Ilham ini, Mualimin berharap kepada Kapolres Langkat AKBP Faisal, Kapolda Sumut dan Kapolri untuk membebaskan Ilham.

"Saya harap Kapolri dan Kapolda Sumut turun tangan. Periksa semua bawahannya yang diduga mungkin 'bermain-main'. Ini semua sudah tidak benar, masa pejuang kelestarian lingkungan dipenjara sedangkan perambah hutan masih bebas keliaran. Dimana marwah Kepolisian sebagai pengayom masyarakat?" kata Mualimin.

Masyarakat resah melihat antek mafia berinisial SK alias Olo yang belum ditangkap. Padahal dia yang diduga masukan alat berat ke hutan tersebut dan antek-antek mafia. Mualimin meminta polisi panggil oknum Kepala Desa yang diduga 'bersekongkol' untuk merusak hutan lindung.

"Ya kalau kepala desa memberikan izin masuknya alat berat tanpa ada dasar hukum yang kuat, itu sama saja persekongkolan untuk merusak dan mengeksploitasi hutan Mangrove. Dari situ saja sudah jelas dia ikut bertanggung jawab. Lalu apa yang ditunggu polisi? cepat dong bergerak, usut dan tegakkan hukum supaya tidak ada lagi yang berani melakukan alih fungsi hutan milik Bangsa Indonesia," pungkasnya.

Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi

Sebelumnya diberitakan, Ilham Mahmudi, warga Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dijemput 'paksa'. Rumahnya dikempung oleh belasan orang pada Kamis siang, 18 April 2024.

Ilham, si penjaga hutan lindung dari perusakan yang dilakukan mafia ini menjadi perhatian. Publik pun banyak yang membela.

Persoalan itu, Asbabun Nuzul, adik kandung Ilham dan perwakilan warga Kwala Langkat pun meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan (LBH Medan).

Nuzul yang menyaksikan abangnya dijemput paksa menjelaskan, persoalan ini merupakan imbas dari perlawan mereka memerangi mafia yang sedang gencar menguasai hutan Mangrove atau bakau di desanya.

“Abangku dijemput paksa dari rumah tanpa ada menunjukkan surat penangkapan. Abang ku ditarik dan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil. Waktu itu ada belasan orang yang mendatangi dan membawa abangku dari rumah kami,” ungkap Nuzul, kepada Wakil Direktur LBH Medan M Ali Nafiah Matondang di kantornya, Senin siang, 22 April 2024 siang.

Baca Juga: Soal Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Penjaga Hutan Mangrove, Polres Langkat Buka Suara

Nuzul mengatakan belakangan ini baru mengetahui kalau abangya sudah ditahan di Mapolres Langkat atas laporan warga bernama Bahrum Jaya Pelawi. Di mana, Ilham dan warga lainnya dituding melakukan perusakan sebuah rumah (barak) di kawasan hutan lindung.

“Warga merusak rumah itu, karena kesal dengan hutan lindung di desa kami yang sudah porak poranda. Dari pengaduan kami ke Mapolda Sumut, 1 unit ekskavator sudah diamankan dan dititipkan ke Polres Langat,” sambungnya.

Mirisnya, pelapor terkait perusakan rumah di kawasan hutan lindung yang merupakan antek – antek dari perusak kawasan tersebut, malah dibiarkan ‘melenggang di kampung’. Anehnya laporan polisi Bahrum Jaya Pelawi begitu cepat direspon dan Ilham pun ditangkap.

Nuzul dan warga lainnya menegaskan, SK alias Olo yang memfasilitasi masuknya ekskavator di sana, semestinya ditangkap dan harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan lindung di desa itu.

Tak hanya itu, laporan SK alias Olo atas perusakan rumahnya oleh massa di desa itu juga langsung direspon. “Massa melempari rumah SK karena sudah geram dengan ulahnya yang dengan terang-terangan merusak hutan,” beber Nuzul dan warga lainnya mengamini.

Nuzul membeberkan SK alias Olo kerap 'menantang' Ilham untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) seperti Polda Sumut, Polisi Kehutanan bahkan ke menteri.

Sementara Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza buka suara. Ia menyebutkan LP, dugaan perbuatan merusaknya ada dilakukan, Ilham pun mengakui. Pihaknya memegang bukti video.

"LP ada, perbuatan merusak iya, pengakuan ada video ada," kata AKP Dedi, melalui pesan Whatsapp, Selasa 23 April 2024.

Kemudian, dia mempertanyakan siapa yang mengkriminalisasi. "Siapa yang mengkriminalisasi?" kata Dedi.***

 

Editor: Abdul Rahim Daulay

Tags

Terkini

Terpopuler