Senior di Human Rights Watc Soroti Polisi Tangkap Penjaga Hutan Lindung di Langkat

- 23 April 2024, 13:43 WIB
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum
Kecam Penangkapan Warga Pejuang Hutan Mangrove di Langkat, LBH Medan: Berat Sebelah dalam Hal Penegakan Hukum /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

DETAKSUMUT.ID - Penangkapan Ilham Mahmudi menjadi perbincangan hangat dan semakin mencuat ke publik. Ilham merupakan perjuang hutan mangrove dari kerusakan alih fungsi hutan yang diduga akan dijadikan perkebunan sawit.

Senior di Human Rights Watch Andreas Harsono mencuit di akun media sosialnya X (dulu twitter). Andreas membagikan dua foto yaitu rumah yang dirusak Ilham di hutan lindung dan kondisi hutan mangrove yang rusak. Ia menambahkan keterangan yang menuliskan tentang penangkapan penjaga hutan.

"Polisi menangkap Ilham Mahmudi, warga Desa Kwala Langkat, yang menjaga hutan lindung dari penggundulan hutan. Dia dijemput dari rumahnya sesudah dilaporkan oleh orang yang mau ubah status hutan lindung https://telisik," tulis Andreas Harsono dalam bahasa Indonesia sebagaimana dikutip Detak Sumut di akun Twitter @andreasharsono, Senin, 23 April 2024.

Baca Juga: LBH Medan Minta Polisi Segera Tangkap Mafia Beserta 'Anteknya' Perusak Hutan Mangrove di Langkat

Untuk diketahui, sebagai mana dikutip dari Wikipedia.org, Human Rights Watch (HRW) merupakan sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Amerika Serikat yang melakukan penelitian dan pembelaan dalam masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia. Kantor pusatnya terletak di New York City.

Selain itu, HRW menerbitkan laporan penelitian tentang berbagai pelanggaran norma-norma hak asasi manusia seperti yang ditetapkan dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan norma-norma hak asasi lainnya yang diakui dunia internasional.

Hal ini dimaksudkan untuk menarik perhatian dunia internasional terhadap pelanggaran-pelanggaran dan memberikan tekanan kepada negara-negara dan organisasi-organisasi internasional agar menghentikan atau menolong menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Baca Juga: LBH KAHMI Dukung Kapolda Sumut Tegakan Hukum Lingkungan, Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Hutan di Langkat

Para penelitinya melakukan misi pencarian fakta untuk melakukan investigasi terhadap keadaan-keadaan yang mencurigakan dan memberikan liputan dalam media lokal maupun internasional. Masalah-masalah yang diangkat oleh HRW dalam laporan-laporannya termasuk diskriminasi sosial dan gender, penyiksaan, penggunaan anak-anak oleh militer, korupsi politik, dan pelanggaran-pelanggaran dalam sistem pengadilan.

Senior di Human Rights Watc Soroti Polisi Tangkap Penjaga Hutan Lindung di Langkat
Senior di Human Rights Watc Soroti Polisi Tangkap Penjaga Hutan Lindung di Langkat

Sebelumnya diberitakan, Ilham Mahmudi, warga Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dijemput 'paksa'. Rumahnya dikempung oleh belasan orang pada Kamis siang, 18 April 2024.

Ilham, si penjaga hutan lindung dari perusakan yang dilakukan mafia ini menjadi perhatian. Publik pun banyak yang membela.

Persoalan itu, Asbabun Nuzul, adik kandung Ilham dan perwakilan warga Kwala Langkat pun meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan (LBH Medan).

Nuzul yang menyaksikan abangnya dijemput paksa menjelaskan, persoalan ini merupakan imbas dari perlawan mereka memerangi mafia yang sedang gencar menguasai hutan Mangrove atau bakau di desanya.

“Abangku dijemput paksa dari rumah tanpa ada menunjukkan surat penangkapan. Abang ku ditarik dan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil. Waktu itu ada belasan orang yang mendatangi dan membawa abangku dari rumah kami,” ungkap Nuzul, kepada Wakil Direktur LBH Medan M Ali Nafiah Matondang di kantornya, Senin siang, 22 April 2024 siang.

Nuzul mengatakan belakangan ini baru mengetahui kalau abangya sudah ditahan di Mapolres Langkat atas laporan warga bernama Bahrum Jaya Pelawi. Di mana, Ilham dan warga lainnya dituding melakukan perusakan sebuah rumah (barak) di kawasan hutan lindung.

“Warga merusak rumah itu, karena kesal dengan hutan lindung di desa kami yang sudah porak poranda. Dari pengaduan kami ke Mapolda Sumut, 1 unit ekskavator sudah diamankan dan dititipkan ke Polres Langat,” sambungnya.

Mirisnya, pelapor terkait perusakan rumah di kawasan hutan lindung yang merupakan antek – antek dari perusak kawasan tersebut, malah dibiarkan ‘melenggang di kampung’. Anehnya laporan polisi Bahrum Jaya Pelawi begitu cepat direspon dan Ilham pun ditangkap.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Gakkum DLHK Saran Hubungi Penyidik Polda Sumut

Nuzul dan warga lainnya menegaskan, SK alias Olo yang memfasilitasi masuknya ekskavator di sana, semestinya ditangkap dan harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan lindung di desa itu.

Tak hanya itu, laporan SK alias Olo atas perusakan rumahnya oleh massa di desa itu juga langsung direspon. “Massa melempari rumah SK karena sudah geram dengan ulahnya yang dengan terang-terangan merusak hutan,” beber Nuzul dan warga lainnya mengamini.

Nuzul membeberkan SK alias Olo kerap 'menantang' Ilham untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) seperti Polda Sumut, Polisi Kehutanan bahkan ke menteri.

Wadir LBH Medan M Ali Nafiah Matondang
Wadir LBH Medan M Ali Nafiah Matondang

Merespons itu, Wadir LBH Medan Ali menegaskan, APH untuk segera menangkap mafia berserta antek-antek yang terlibat dalam perambahan hutan lindung. Dijelaskannya, karena, undang-undang juga melarang setiap orang melakukan perusakan kawasan hutan.

Disebutkannya, pada Pasal 17 ayat 2 huruf (a) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan, setiap orang dilarang membawa alat-alat perkebunan dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan.

“Ancamannya dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dipidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. Kalau yang melakukannya korporasi, ancamannya pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” sebut Ali.

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

Ali menambahkan, dengan amanat undang-undang, sepatutnya juga APH bergerak cepat menangkap para mafia perusak hutan. Jangan ada dugaan malah ‘main mata’ dengan mereka dan jangan pula mengkriminalisasi warga yang melindungi hutan.

Sebagaimana diinformasikan, Ilham dijemput secara paksa, karena merubuhkan bangunan di areal yang tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Sementara Kasat Resrim AKP Dedi Mirza dan Kepala Seksi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi Detak Sumut terkait penangkapan Ilham, hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan. (Tim Detak Sumut)

 

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah