Dua Kepsek Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Duga Dijadikan 'Tumbal'

- 28 Maret 2024, 17:00 WIB
Dua Kepsek Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Duga Dijadikan 'Tumbal'
Dua Kepsek Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Duga Dijadikan 'Tumbal' /Detaksumut/Dok. Istimewa /

"Berdasarkan semua hal tersebut LBH Medan menduga kuat jika 2 Tersangka tersebut bukan pelaku utama. Dan diduga keduanya mau dijadikan 'tumbal' oleh pelakunya intelektualnya/utama," kata Irvan.

Tak hanya itu, tegas Irvan LBH Medan juga mendesak Polda sumut untuk menahan para tersangka guna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya. Serta memudahkan menyukai secara terang siapa-siapa saja pelaku lainya.

LBH Medan, kata Irvan, juga meminta Kapolri, Komponas dan Komnas HAM untuk mengawal kasus ini, agar tidak ada penyimpangan dalam penyelesaian nya. Serta meminta Bupati atau MenpanRB untuk membatalkan pengumuman hasil seleksi akhir PPPK Langkat.

"Oleh karena itu, kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658, 659, 651 dan 652," sebutnya mengakhiri. (Tim Detak Sumut)

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x