Dua Kepsek Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Duga Dijadikan 'Tumbal'

- 28 Maret 2024, 17:00 WIB
Dua Kepsek Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Duga Dijadikan 'Tumbal'
Dua Kepsek Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Duga Dijadikan 'Tumbal' /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Polda Sumut menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023.

Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan penyidik Direktorat Kriminal Khusus telah menetapkan 2 Tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPPK Kabupaten Langkat.

Namun, sangat disayangkan oleh khalayak banyak dalam penyampaiannya tidak menyebutkan siapa yang menjadi Tersangka dalam kasus a quo.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus PPPK Langkat, Pakar: Semua Aliran Uang dan yang Terlibat Harus Diusut

Alhasil, guru-guru honorer (korban), masyarakat dan para media bertanya-tanya siapa yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra SH MH menilai penyampaian penetapan Tersangka kasus Kabupaten Langkat aneh dan berbeda-beda dengan Kasus-kasus PPPK lainnya yang saat ini ditangani Polda Sumut, semisal Madina dan Batu Bara.

"Dimana diketahui ketika penyampaian penetapan Tersangka dalam kasus PPPK Madina dan Batu Bara disampaikan secara detail siapa Tersangkannya dan jabatannya," kata Irvan Saputra. 

Pasca mengetahui hal itu, kata Irvan, hari ini Kamis 28 Maret 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diambil dan diterima LBH Medan, Polda Sumut telah menetapkan 2 tersangka a.n Awaludin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala Sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Kecatana Salapian, Kabupaten Langkat dan 056017 Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang.

Baca Juga: Siapapun yang Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat Seharusnya Diumumkan kepada Publik

"LBH Medan menduga 2 Kepala Sekolah yaitu Awaludin dan Rohayu Ningsih yang saat ini ditetapkan sebagai Tersangka bukanlah Pelaku Utama/Aktor Intelektualnya," kata Irvan

Maka dari itu, tegasnya, LBH Medan secara tegas mendesak Polda Sumut tidak berhenti hanya pada kedua kepala sekolah tersebut. Hal ini bukan tanpa alasan.

"Pertama, apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasanya yang lebih tinggi di atas Kepala Sekolah.

Kedua, dalam bukti rekam percakapan diduga Kepala Sekolah Rohayu Ningsih dan seorang guru membicarakan secara jelas, bahwa uang yang sebelumnya disetorkan kepadanya ketika diminta kembali menyatakan sabar kenapa, ibukan ngambil duit sama kalian bukan satu hari siap, berhari - hari. Itukan duit sama bapak Itu, bapak itu datang kerumah," ungkapnya.

Kemudian dikatakan "Uang kalian pasti dikembalikan sabar kenapa, kita mintanya itu bukan sama orang sembarangan"

Oleh karena itu, menurutnya, percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK Langkat artinya ada keterlibatan orang lain.

Ketiga, kedua Tersangka secara jelas dan tegas sama-sama kepala sekolah dan dibawah naungan Dinas Pendidikan, tetapi dalam penilaian SKTT yang memberikan nilai bukan hanya Dinas Pendidikan tetap ada BKD juga.

Keempat, LBH Medan menduga Polda Sumut belum memeriksa mantan Plt Bupati Langkat. Padahal, pengumuman Plt Bupati lah yang menyatakan para korban tidak lulus," kata Irvan.

Baca Juga: Dua Nama Tersangka Kasus PPPK Langkat, Ini Kata Polda Sumut

Sejalan dengan itu, sambugnya, masih jelas dalam ingatan pada Rabu 20 Maret 2024, pada saat aksi kedua para guru di Polda Sumut, pihak Polda menyampaikan telah memeriksa BKD dan saat ini sedang memerikan Kepala Dinas Pendidikan. Hal ini, Irvan menduga menggambarkan ada korelasinya antara para Tersangka.

"Berdasarkan semua hal tersebut LBH Medan menduga kuat jika 2 Tersangka tersebut bukan pelaku utama. Dan diduga keduanya mau dijadikan 'tumbal' oleh pelakunya intelektualnya/utama," kata Irvan.

Tak hanya itu, tegas Irvan LBH Medan juga mendesak Polda sumut untuk menahan para tersangka guna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya. Serta memudahkan menyukai secara terang siapa-siapa saja pelaku lainya.

LBH Medan, kata Irvan, juga meminta Kapolri, Komponas dan Komnas HAM untuk mengawal kasus ini, agar tidak ada penyimpangan dalam penyelesaian nya. Serta meminta Bupati atau MenpanRB untuk membatalkan pengumuman hasil seleksi akhir PPPK Langkat.

"Oleh karena itu, kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658, 659, 651 dan 652," sebutnya mengakhiri. (Tim Detak Sumut)

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x