Dua Kepsek Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Duga Dijadikan 'Tumbal'

- 28 Maret 2024, 17:00 WIB
Dua Kepsek Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Duga Dijadikan 'Tumbal'
Dua Kepsek Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Duga Dijadikan 'Tumbal' /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Polda Sumut menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023.

Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan penyidik Direktorat Kriminal Khusus telah menetapkan 2 Tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPPK Kabupaten Langkat.

Namun, sangat disayangkan oleh khalayak banyak dalam penyampaiannya tidak menyebutkan siapa yang menjadi Tersangka dalam kasus a quo.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus PPPK Langkat, Pakar: Semua Aliran Uang dan yang Terlibat Harus Diusut

Alhasil, guru-guru honorer (korban), masyarakat dan para media bertanya-tanya siapa yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra SH MH menilai penyampaian penetapan Tersangka kasus Kabupaten Langkat aneh dan berbeda-beda dengan Kasus-kasus PPPK lainnya yang saat ini ditangani Polda Sumut, semisal Madina dan Batu Bara.

"Dimana diketahui ketika penyampaian penetapan Tersangka dalam kasus PPPK Madina dan Batu Bara disampaikan secara detail siapa Tersangkannya dan jabatannya," kata Irvan Saputra. 

Pasca mengetahui hal itu, kata Irvan, hari ini Kamis 28 Maret 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diambil dan diterima LBH Medan, Polda Sumut telah menetapkan 2 tersangka a.n Awaludin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala Sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Kecatana Salapian, Kabupaten Langkat dan 056017 Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang.

Baca Juga: Siapapun yang Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat Seharusnya Diumumkan kepada Publik

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x