Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus PPPK Langkat, Pakar: Semua Aliran Uang dan yang Terlibat Harus Diusut

- 28 Maret 2024, 13:02 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi Medan, Dr. Redyanto Sidi, MH.
Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi Medan, Dr. Redyanto Sidi, MH. /DETAKSUMUT.ID/Abdul Rahim Daulay./

DETAKSUMUT.ID - Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Langkat. Kedua nama atau inisial tersangka dari kalangan pejabat atau pegawai biasa belum dibeberkan sampai saat ini.

Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Panca Budi (UNPAB) Medan, Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan semestinya pihak kepolisian menyampaikan kepada publik nama-nama tersangkanya.

Baca Juga: Siapapun yang Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat Seharusnya Diumumkan kepada Publik

"Seharusnya disampaikan agar tidak bias dan dapat menimbulkan opini negatif. Di samping itu juga agar ada kepastian hukum," kata Ridi sapaan akrab Redyanto Sidi di Medan, Kamis, 27 Maret 2024.

Ia meminta Polda Sumut untuk transfaran dalam menyampaian perkembangan kasus ini. "Setelah penetapan, nama-nama tersangka seharusnya disampaikan ke publik," kata Ridi.

Polisi disarankan untuk mengusut tuntas dugaan aliran uangnya hingga dari bawahan sampai ke atasan.

"Semua aliran dan yang terlibat harus diusut, itu kewajiban hukum Poldasu sebagai penegak hukum sepanjang ada bukti kuat untuk itu," kata Dosen Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana UNPAB Medan serta Founder Himpunan Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) itu.

Baca Juga: Dua Nama Tersangka Kasus PPPK Langkat, Ini Kata Polda Sumut

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 Kabupaten Langkat.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x