Walaupun Dalam Tahanan Jeruji Besi, Penjaga Hutan di Langkat Ajukan Praperadilan

- 5 Juni 2024, 19:00 WIB
Walaupun Dalam Tahanan Jeruji Besi, Penjaga Hutan di Langkat Ajukan Praperadilan
Walaupun Dalam Tahanan Jeruji Besi, Penjaga Hutan di Langkat Ajukan Praperadilan /Detak Sumut/Sumut/

DETAKSUMUT.ID - Di dunia hukum terdapat adagium “Ut sementem faceris ita metes (siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya)”.

"Adagium ini ternyata tidak berlaku bagi masyarakat Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang selama ini berjuang menolak perambahan hutan lindung di desanya yang selama ini massif dirambah dan dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit illegal," kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang kepada Detak Sumut, Rabu, 5 Juni 2024.

Parahnya, ungkap Ali, Jangankan penghargaan yang didapat masyarakat desa yang vocal menyuarakan penolakan perambahan dan alih fungsi hutan lindung ini diduga malah dikriminalisasi oleh investor diduga kerjasama dengan oknum 'penguasa' agar dengan gampang membungkam suara-suara penolakan ini kemudian usaha diduga ilegal investor ini terus menerus berjalan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya," kata Ali.

Baca Juga: Pengacara Klaim Kliennya Milik SHM Tanah di Desa Kwala Langkat, BPN Tak Temukan Warkah

Situasi inilah, sambungnya, yang saat ini dihadapi oleh Ilham Mahmudi dan Taufik 2 (dua) orang pejuang lingkungan di Desa Kwala Langkat diduga dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan pengrusakan satu unit rumah gubuk milik BS sebagaimana pasal 170 ayat (1) dan atau 406 ayat (1) KUHPidana sesuai laporan polisi nomor : LP/B/141/III/2024/SPKT/Polres Langkat, tanggal 22 Maret 2024 dengan pelapor berinisial BJP.

Tidak butuh waktu lama bagi Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap Ilham Mahmudi pada Kamis, 18 April 2024.

Di sisi lain, tambahnya, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun syarat-syarat tidak terpenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan dan telah teregister Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN Stb, tanggal 31 Mei 2024.

Ali mengatakan LBH Medan selaku penasehat hukum selaku penasehat hukum Ilham Mahmudi dan Taufik menilai syarat-syarat penetapan Tersangka terhadap kedua Pejuang Lingkungan ini oleh oknum Penyidik Polres Langkat diduga tidak terpenuhi.

Baca Juga: Oknum Kadus di Langkat Tidak Menerima Gaji Selama 4 Bulan, Diduga Gara-Gara Jual Beli Hutan Desa

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah