Kejari Langkat Belum Merespon Pengusutan Dugaan Proyek Fiktif Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Desa

- 26 Juni 2024, 21:42 WIB
Dugaan Proyek Fiktif Aplikasi Desa, Dinas PMD Langkat: Ini Harus Dipertanggungjawabkan
Dugaan Proyek Fiktif Aplikasi Desa, Dinas PMD Langkat: Ini Harus Dipertanggungjawabkan /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

DETAKSUMUT.ID - Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), Muhammad Mualimin SH MH minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengusut tuntas dugaan proyek Fiktif Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Desa di Kabupaten Langkat Sumut tahun 2023.

Proyek aplikasi tersebut, setiap desa membayar Rp.15.000.000 .

Terkait ditindak lanjut permintaan pengusutan tuntas dan menyelidiki proyek aplikasi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun saat dimintai konfirmasi Detak Sumut, Rabu 19 Juni 2024, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dan jawaban

Sebelumnya diberitakan, Aparat Penegak Hukum (APH) di Langkat diminta mengusut tuntas dugaan proyek fiktif aplikasi sistem informasi dan adminitrasi desa digital tahun 2023. Pihak terkait harus dipanggil termasuk pihak ketiga atau CV yang mengerjakan.

Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), Muhammad Mualimin SH MH mengatakan kalau di tingkat desa, ini lebih pas kalau yang mengusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat karena terkait dugaan adanya kerugian keuangan negara. Dan pembuktiannya mudah saja sebenarnya.

"Yang pertama tentu kepala desa-kepala desa yang mendapat proyek harus dipanggil Kejari, harus dipastikan apakah sudah menerima anggaran. Lalu, mana proyeknya, sudah jadi belum, dan siapa yang mengerjakan. Kalau sudah terima anggaran tapi proyek tidak jalan, maka di situ sudah ada unsur kerugian negara," kata Mualimin di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Menurutnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tak perlu turun, karena ada Kejari Langkat, Polisi dan KPK.

"Kalau Menteri tidak perlu karena ini skalanya hanya di desa. Namun Polres Langkat dan KPK dapat ikut terlibat manakala Kejaksaan Negeri tidak mampu menyelesaikan," kata pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) itu.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah