Walaupun Dalam Tahanan Jeruji Besi, Penjaga Hutan di Langkat Ajukan Praperadilan

- 5 Juni 2024, 19:00 WIB
Walaupun Dalam Tahanan Jeruji Besi, Penjaga Hutan di Langkat Ajukan Praperadilan
Walaupun Dalam Tahanan Jeruji Besi, Penjaga Hutan di Langkat Ajukan Praperadilan /Detak Sumut/Sumut/

"Cukup beralasan, karena kuat dugaan Penyidik Polres Langkat tidak ada mengantongi Keterangan Ahli dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat dan KPH Wilayah I Stabat atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara memastikan lokasi keberadaan rumah gubuk yang didalilkan dirusak oleh Ilham dan Taufik berada di dalam kawasan hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021," kata Ali.

Dengan demikian, lanjutnya, Ilham Mahmudi dan Taufik tidak bermaksud melakukan tindakan merugikan orang lain.

Akan tetapi, tegasnya, demi untuk memperjuangkan haknya mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana yang dilindungi dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang menegaskan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

"Maka dari itu patut dan wajar LBH Medan telah memajukan Surat Permohonan Praperadilan tertanggal 30 Mei 2024 ke Pengadilan Stabat dengan objek Praperadilan sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Stabat menyatakan tidak sahnya Penetapan Tersangka terhadap Ilham Mahmudi dan Taufik serta tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap ilham Mahmudi," harapnya.***

 

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah