DETAKSUMUT.ID - Penjaga hutan mangrove Ilham Mahmudi, yang merupakan warga Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sudah 39 hari ditahan di Mapolres Langkat, sejak 18 April 2024 lalu. Ilham ditahan hampir 40 hari.
Berkas perkara perusakan rumah/barak di kawasan hutan lindung yang dituduhkan padanya, kabarnya belum juga dikirim penyidik ke jaksa.
Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga menyebutkan, pihaknya masih menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Langkat. “Tapi berkas belum dikirim penyidiknya,” ungkap Hendra kepada wartawan, Kamis, 23 Mei 2024.
Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Mei 2024 melalui pesan Whatsapp belum memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan.
Persoalan itu mendapat tanggapan dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Inur. Menurutnya, apa yang dilakukan Ilham dan warga lainnya merupakan betuk partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Ilham dan warga lainnya adalah Environmental Defender (pembela lingkungan) yang sangat dijamin segala aspek perjuangannya. “Mereka di lindungi UUD 1945 dan juga oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegas Isnur.
Baca Juga: Aksi Kamisan Medan, Bebaskan Tiga Warga Desa Kwala Langkat, Tangkap Perusak Hutan Mangrove
Seharusnya, kata dia, mereka mesti dilindungi oleh pemerintah dan harus dianggap sebagai bagian dari tindakan-tindakan yang sangat faksipatif, sangat penting didorong untuk terlibat secara terus menerus.