Pertanyakan Kinerja Kejatisu, MHKI Dorong Pelaku Terlibat Aliran Dana Kadis Kesehatan Sumut Diproses Hukum

- 27 Juni 2024, 14:28 WIB
Dr Redyanto Sidi Jambak SH MH
Dr Redyanto Sidi Jambak SH MH /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Mengikuti perkembangan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara, AM.

Sekjend DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Sumatera Utara (MHKI Sumut) Dr Redyanto Sidi Jambak SH MH menyampaikan kritiknya kepada Kejaksaan Tinggi Sumut karena sampai saat ini belum ada progress signifikan sebagaimana yang tertuang pada Dakwaannya yaitu terdapat banyak nama-nama yang ikut menerima aliran dana APD Covid-19 dugaan korupsi tersebut namun belum di tersentuh hukum.

"Saya kira penegakan hukum tidak boleh seperti 'pilih-pilih' atau 'setengah-setengah' begitu ya, Penyidik Kejatisu dalam hal ini harus tegas, banyak nama disebutkan dalam dakwaannya yang menerima aliran dana, bahkan ada yang mengakuinya di persidangan," kata Ridi sapaan akrab Redyanto Sidi dalam keterangannya kepada Detak Sumut, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Tahan Kadis Kesehatan Sumut Bersama Rekanan Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19

Lanjutnya menjelaskan, ini merupakan fakta hukum yang sejalan dengan dakwaan Jaksa, mengapa belum ada proses hukum lanjutan.

Padahal, sambung Dosen Pancasarjana Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi (Unpab) Medan ini, bukti permulaannya sudah cukup sehingga keseriusan oknum Jaksa patut dipertanyakan untuk, tegakkan dan prosesnya hukumlah agar tidak menimbulkan opini yang berdampak negatif kepada Institusi yang menegakkan hukum dalam perkara ini.

"Saya kira Kejaksaan jangan seolah 'bermain api', tegakkan hukum kepada semua yang diduga terlibat sampai tuntas ke akarnya," kata Direktur LBH Humaniora tersebut.

Kejati Sumut diharapkan menegakan hukum seadil-adil semua aliran uang yang diduga diterima saksi harus ditindaklanjuti.

Baca Juga: Sidang Eksepsi, Kadis Kesehatan Sumut Harap Majelis Hakim Bebaskan dari Segala Dakwaan JPU

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah