DETAKSUMUT.ID - Ada beberapa plank berdiri di kawasan hutan Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut. Salah satu plank tersebut di dekat barak/rumah yang dirobohkan.
Plank tersebut bertuliskan: "Tanah/Area Kebun Ini Dalam Pengawasan Advokat/Pengacara : Ali Musa Tarigan, Muhammad Riau, Herman Nasution. Dilarang masuk tanpa izin!
- Pasal 551 KUHP
- Pasal 167 (Ayat 1) KUHP
- Pasal 257 (Ayat 1) UU 1/2023," demikian tulisan di plank tersebut.
![Lokasi barak yang dirusak Ilham di hutan lindung](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/04/27/398956707.jpg)
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Tahun 2020, bahwa kawasan tersebut kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Soal Dugaan Perusakan Hutan Lindung, BPN Langkat Sebut Didatangani Polda Sumut
Detak Sumut mengkonfirmasi nomor kontak yang ada di plank tersebut, mempertanyakan siapa nama pemilik lahan tersebut kepada salah satu nama dan nomor kontak pengacara dalam plank itu.
Ali Musa Tarigan selaku Pengacara Suparman, Bahrum Jaya Pelawi, Simon Sembiring, Sutardi dan Sarkawi meminta Detak Sumut untuk datang ke kantornya di Jalan Alfalah Raya, No 16 , UMSU Medan.
“Untuk lebih jelasnya, datang ke kantor ya agar semuanya dapat dijelaskan secara utuh,” kata Ali Musa saat dimintai konfirmasi Detak Sumut beberapa hari lalu melalui pesan Whatsapp.
Kemudian Ali mengirimkan surat dalam file PDF yang kop suratnya Law Firm dan Partners. Isi surat tersebut perihal Mohon Bantuan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Sumut yang ditulis pada 4 April 2024.