Tiga Warga Langkat Ditangkap dan Hutan Mangrove Dirusak, Ahli Lingkungan Hidup Minta Menteri LHK Beri Antensi

- 31 Mei 2024, 23:50 WIB
Ahli Lingkungan Hidup Elviriadi dan Menteri LHK Siti Nurbaya
Ahli Lingkungan Hidup Elviriadi dan Menteri LHK Siti Nurbaya /Detak Sumut/Istimewa/

Menurut akademisi yang sering turun ke desa desa itu, hutan lindung, hutan konservasi atau hutan produksi terbatas itu tidak bisa dibikin rumah atau dijadikan kebun, bahkan tak boleh dikonversi dalam bentuk apapun.

"Itu harus menjadi green bay (teluk hijau) pantai atau ikat pinggang pantai, gunanya menjaga kehancuran pantai, abrasi, itu fungsi ekologisnya tidak bisa digantikan dengan kegiatan manusia, apakah itu pemukiman, kebun sawit ataupun tambak udang, harus tetap menjadi kawasan hutan lindung atau konservasi," tegasnya.

Terkait kasus tiga warga dan kerusakan hutan mangrove tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Kapolri harus turun ke Desa Kwala Langkat Tanjung Pura untuk melihat kerusakan hutan mangrove dan memerintahkan bawahannya untuk menangkap mafia perusak hutan mangrove beserta anteknya.

“Saya meminta Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya untuk menurunkan tim cepat (progresifnya) untuk menindaklanjuti kasus ini sebelum ada korban (pengkapan) lainnya dari kalangan nelayan. Ini harus menjadi atensi besar Menteri LHK yang punya Gakkum. Itu wilayah kerja KLHK yang memiliki wewenang hutan mangrove, bukan instansi yang lain," pungkas Dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau itu.***

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah