Sidang PTUN Medan, Guru Honorer Langkat Ajukan 6 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK

- 2 Juli 2024, 11:49 WIB
/

DETAKSUMUT.ID - Sidang gugatan ratusan guru honorer Kabupaten Langkat di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan memasuki agenda sidang lanjutan pembuktian dari para penggugat, tergugat dan para tergugat II intervensi.

Sidang dengan nomor perkara 30/G/2024/PTUN.MDN yang dilaksanakan di ruang sidang utama PTUN Medan, pukul 11.00 WIB, Rabu, 26 Juni 2024.

Sidang tersebut dibuka langsung oleh hakim ketua Firdaus Muslim SH MH, Fajar Shiddiq SH MH dan Alponteri Sagala SH masing-masing sebagai hakim anggota. Serta dihadiri Kuasa Hukum para penggugat, tergugat dan para tergugat II intervensi.

Adapun dalam persidangan tersebut majelis hakim terlebih dahulu meminta Tergugat dan Para Tergugat Intervensi untuk menyampaikan bukti-bukti suratnya dikarenakan dalam sidang pembuktian sebelumnya kedua pihak tersebut tidak hadir.

Kemudian majelis hakim meminta para penggugat menyampaikan bukti yang sebelumnya dipending dan tambahan bukti elekteronik.

LBH Medan sebagai kuasa hukum para Penggugat tidak hanya menyampaikan pengantar bukti elektronik tetapi juga memperdengarkan dan memperlihatkan 6 bukti elektronik tersebut melalui Laptop dan speaker (Pengeras suara) di hadapan majelis hakim, Tergugat, Para Tergugat II intervensi, para hadirin sidang yaitu guru-guru yang menggugat, guru-guru yang menjadi para Tergugat II interveni, rekan-rekan media, mahasiswa dan masyarakat.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan adapun bukti elektronik Pertama, rekaman suara (audio) terkait kecurang dalam seleksi PPPK langkat yang dilakukan kepala sekolah Rohayu Ningsih dengan seorang guru honorer Langkat yang diduga a.n Angga dalam hal adanya pemberian sejumlah uang kepada kepala sekolah tersebut untuk lulus PPPK," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Kedua, Video pernyataan secara langsung kepala BKD dihadapan ratusan guru saat aksi damai yang menyatakan tidak memahami regulasi terkait seleksi PPPK (Permepan 14, kepmenpan 649,650,651 dst)

Ketiga, Video penyertaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara jelimet, waktu singkat, serta tidak memahami aplikasi. Yang notabennya SKTT tersebut tidak pernah ada baik itu sosialisasinya, ujiannya, mekanismenya, maupun penilaiannya.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah