Tiga Warga Langkat Ditangkap dan Hutan Mangrove Dirusak, Ahli Lingkungan Hidup Minta Menteri LHK Beri Antensi

- 31 Mei 2024, 23:50 WIB
Ahli Lingkungan Hidup Elviriadi dan Menteri LHK Siti Nurbaya
Ahli Lingkungan Hidup Elviriadi dan Menteri LHK Siti Nurbaya /Detak Sumut/Istimewa/

"Lazimnya, kalau mangrove di sekitar pantai itu, dibuat statusnya Hutan Produksi Terbatas (HPT), itu tidak boleh ditebang, tidak boleh dimusnahkan dan digunduli, itu merupakan kewajiban dari penyidik Polri dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum LHK maupun PPNS Dinas LHK untuk melakukan penindakan dan penerapan hukum," tegas Elviriadi.

Baca Juga: Pelindung Hutan Mangrove di Langkat Ditangkap, Aktivis Lingkungan: Kapolri Harus Turun Mengungkap Siapa Dalang

Jadi, menurutnya, seharusnya pihak yang menebang dan menghabiskan bakau itu harus dihukum. Jika proses hukum perusakan hutan sedang berjalan, maka harus sama-sama dikawal dan ingatkan supaya gerak cepat dan bisa menangkap terduga para pelaku pembalakan di area hutan mangrove di Desa Kwala Langkat.

Kemudian, beber Elviriadi yang sering jadi ahli di pengadilan itu, situasi yang terjadi pada Ilham Mahmudi untuk menyelamatkan lingkungan itu, tidak bisa dipidana dan perdata sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, namanya Undang Undang PPPLH (penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup).

Dalam Pasal 65 disebutkan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 66 menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi
Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi

"Itu dijelaskan bahwa seseorang memperjuangkan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dipidana atau dituntut perdata," kata mantan aktivis mahasiswa pada 1998 itu.

Kerusakan hutan lindung mangrove sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar dan makhluk hidup lainnya.

"Fungsi hutan mangrove itu, untuk penahan air laut masuk ke darat, menjaga fauna dan flora di pinggiran pantai, karena ekosistem mangrove itu memiliki fungsi tersendiri, yaitu menjaga penetasan telur ikan, satwa siamang atau monyet. Dengan adanya mangrove, nelayan pun bisa sejahtera," paparnya. 

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah