Sang Pelindung Hutan Bakau di Langkat Ditahan, Front Line Defenders: Bebaskan Ilham Segera!

- 28 Mei 2024, 21:37 WIB
Masa Penahanan Sang Pelindung Hutan Mangrove di Langkat Diperpanjang
Masa Penahanan Sang Pelindung Hutan Mangrove di Langkat Diperpanjang /Detak Sumut/Istimewa/

 

DETAKSUMUT.ID - Front Line Defenders mengecam keras penangkapan & penahanan HRD lingkungan hidup Ilham Mahmudi. Kami prihatin dengan intimidasi yang lebih luas terhadap pembela HAM bidang pertanahan dan lingkungan hidup yang melindungi hutan bakau di Langkat. Bebaskan Ilham segera!

Sang Pelindung Hutan Bakau di Langkat Ditahan, Front Line Defenders: Bebaskan Ilham Segera!
Sang Pelindung Hutan Bakau di Langkat Ditahan, Front Line Defenders: Bebaskan Ilham Segera!

Pernyataan itu sebagaimana dikutip Detak Sumut di media sosialnya X (dulu twitter) @Front Line Defenders, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

Untuk diketahui, dikutip Detak Sumut di Wikipedia, Front Line Defenders (FLD), atau The International Foundation for the Protection of Human Rights Defenders, merupakan sebuah organisasi hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di Irlandia yang didirikan di Dublin, Irlandia pada tahun 2001. FLD didirikan untuk melindungi mereka yang bekerja tanpa kekerasan untuk menjunjung hak asasi manusia orang lain sebagaimana diuraikan dalam Deklarasi universal HAM.

Diinformasikan dari Yayasan Srikandi Lestari, saat ini FLD sudah berkirim surat ke Duta Besar Republik Indonesia di Bangkok dan Geneva (PBB) soal Ilham Mahmudi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat Ilham Mahmudi dijemput paksa belasan orang tak dikenal (OTK), Kamis, 18 April 2024 siang. Hal itu diduga, akibat gencarnya Ilham dan warga di sana yang menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung mangrove di desa tersebut yang diduga ingin dijadikan kebun sawit. 

“Kami gak kenal siapa yang menjemput paksa rekan kami di rumahnya. Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Sempat kami kejar juga, tapi mobilnya melaju sangat kencang,” kata Fikri dan warga lainnya, Sabtu, 20 April 2024 siang.

Baca Juga: Kerusakan Hutan Mangrove Langkat Berdampak pada Perekonomian Masyarakat, Siapa yang Berhak Menjaga ?

Di bulan Februari 2024, Ilham melaporkan dugaan perusakan hutan mangrove di desanya. Lambatnya penanganan aparat penegak hukum terhadap laporan Ilham ini membuat warga tidak sabar. Akhirnya, Ilham bersama warga merobohkan sebuah barak atau pondok yang menjadi tempat beristirahat terduga para pelaku perusak hutan mangrove.

Barak itu berdiri di dalam kawasan hutan lindung. Kemudian, Ilham ditangkap Polres Langkat pada 18 April 2024. Hingga 40 hari Ilham masih mendekam di ruang tahanan Polres Langkat. Ilham terkena delik KUHP, Pasal 170.

Warga berharap, agara APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa. Mereka juga meminta, agar mafia-mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap. (Tim Detak Sumut)

 

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah